Hukrim

Diajak Kenalan ke Kontrakan, Gadis 14 Tahun di Muara Tara Diperkosa 6 Pria Dan Disekap 15 Hari

×

Diajak Kenalan ke Kontrakan, Gadis 14 Tahun di Muara Tara Diperkosa 6 Pria Dan Disekap 15 Hari

Sebarkan artikel ini
Reza Satria alias Eja sudah diringkus oleh Polres Mura.

MUARA TARA, NusantaraPosOnline.Com-Seorang remaja putri berusia 14 tahun sebut saja bernama Bunga di Kabupate Muara tara (Mura) Sumtra selatan, diperkosa enam pria sontoloyo di sebuah rumah kontrakan. Bahkan korban disekap oleh pelaku selama 15 hari.

Informasi yang proleh nusantaraposonline.com, kejadian pemerkosaan dan penyekapan korban ini, terjadi selama 15 hari yaitu sejak tanggal 1 hingga 15 Juni 2022 di sebuah rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Korban berhasil kabur, setelah kondisi rumah kontrakan sedang sepi.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengtakan,  total pelaku sebanyak enam orang. Satu orang pelaku sudah diringkus polisi, sementara lima pelaku DPO. Korbanya adalah gadis masih dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Dalam kasus ini, tim Landak Satreskrim Polres Mura telah menangkap satu orang tersangka Reza Satria alias Eja (25) asal Dusun II Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Reza ditangkap pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ditangkap di Desa Kali Sereng, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan 5 pelaku masih DPO.” Kata Dedi.

Dedi menjelaskan, peristiwa persetubuhan terhadap korban, terjadi pada  tanggal 1 hingga 15 Juni 2022 di dalam rumah kontrakan tersangka Reza di Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Pelaku Reza melakukannya bersama lima orang temanya secara bergantian, yakni Remon, Fahmi, Erik, Okta dan Jalal.

Para pelaku yang berjumlah enam orang ini, mimiliki peran masing-sing, Remon berperan menjemput korban yang kala itu sedang menonton musik orgen tunggal di acara pesta pernikahan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Lalu Remon berpera membawa korban kerumah kontrakan Reza.

“Tiba dikontrakan, suda ada pelaku Reza,  Fahmi,  Erik, Okta dan Jalal. Selanjutnya korban disetubuhi dengan bergantian oleh 6 pelaku (Reza, Remon, Fahmi,  Erik, Okta dan Jalal).” kata Kasat.

Pada saat korban hendak pulang, malah korban disekap didalam rumah kontrakan Reza. Bahkan. Semenjak disekap, korban juga sempat di jual kepada laki-laki lain. Setelah 15 hari disekap pelaku, akhirnya korban berhasil melarikan diri, dan pulang kerumahnya (Rumah korban). Pungkas Kasat Reskrim Polres Mura. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!