Daerah  

Dianggap Cacat Hukum, Hasil Pilwabub Muara Enim Langsung Digugat 5 Lsm

Inilah wajah 2 Cawabup Muara enim, Ahmad Usmarwi Kaffah (nomer urut 1) diusung dari Partai Demokrat dengan PKB dan Muhammad Yudistira Syahputra (nomer urut 2) diusung dari Partai Hanura. Foto : Istimewah

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Selasa 6 September 2022 lalu yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kafaah diusung dari Partai Demokrat sebagai Wabup terpilih. Hal ini dianggap cacat hukum oleh sejumlah masyarakat dan LSM setempat.

Sehingga hasil Pilbub ini, langsung digugat oleh lima Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Kelima Lsm tersebut, yakni Lsm ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS dan SIGAP, merupakan sebagai representasi masyarakat Kabupaten Muara Enim, telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) yang diketahuii oleh Dr Firmansyah.

Gugatan itu telah daftarkan Kamis (22/9/2022) dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG. Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan proses Pilwabub yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Muara enim.

Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah mengtakan, objek gugatan ini, adalah keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022 yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati terpilih, mendapat 35 suara dari 36 suara Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, melalui rapat Paripurna ke XVII dengan agenda pemungutan suara (pencoblosan).

“Pendafaran gugatan ini memang agak lambat. Karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu. Klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal Keberatan hasil Pilbub tersebut. Namun, dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban, hingga akhirnya mengajukan gugatan di Pratun Palembang.” Kata Firmansyah. Sabtu (25/9/2022).

Firmansyah mengaku, dirinya meyakini bahwa dalam pemilihan tersebut telah cacat hukum oleh karena itu keabsahan proses Pilwabub mereka gugat.

“Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah (mantan Bupati Muara Enim) berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan bupati Muara enim, Juarsah sendiri sebelumnya telah divonis penjara empat tahun enam bulan, oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang terkait kasus suap penerimaan fee proyek pembangunan jalan di lingkup Kabupaten Muara Enim.

Keputusan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan Nomor : 2213K / Pid.Sus / 2022. Berdasarkan putusan ini, maka terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 Juarsah, tak lagi menjabat sebagai Bupati definitif karena terjerat kasus korupsi.

Sementara, partai pengusung baru mengajukan dua nama sebagai calon Bupati Muara Enim pada 7 Juli 2022. Padahal, sempat terjadi kekosongan jabatan Bupati Muara enim, selama jedah waktu hampir satu bulan dari surat putusan status hukum terhadap Juarsah.

“Padahal menurut Pasal 174 UU nomer 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, harus dilakukan pengisian jabatan Bupati dan wakil Bupati secara bersamaan. Namun, karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, secara otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan. Tapi DPRD tetap melaksanakannya, tapi yang dipilih hanya wakil bupati saja. Sedangkan Bupatinya tidak.” Uajarnya.

Firmansyah menegaskan, dasar hukum gugatan yang mereka gunakan adalah pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wabub Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

“Oleh karena itu, kami menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap Pilwabub Muara Enim hingga diterbitkannya objek sengketa adalah tidak sah dan cacat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada, dan bertentangan dengan PP No 12 Th 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).” Tegasnya.

Selain mengugat, sambung Firmansyah, pada Kamis 22 September 2022 lalu, tim TPAD Kabupaten Muara Enim juga telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel, meminta sementara waktu tidak dilakukan pelantikan terhadap Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara di PTUN Palembang berjalan, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan ini, memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat. Karena itu kita optimis PTUN Palembang dalam putusannya nanti akan membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wabub  Muara Enim ini.” Ujarnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!