Daerah  

Dianggap Sebarkan Ujaran Kebencian, Jhoner Divonis 3 Tahun

Ribuan Bonek datangi gedung PN Surabaya Jl Arjuno, Kamis (1/3), untuk memberi dukungan dan men-support saudara Bonek Jhonerly Simanjuntak dkk yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus UU ITE. Namun demikian aksi damai Bonek ini tetap akan menerima penuh apapun putusan yang diberikan majlis hakim.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018), menjatuhkan vonis tiga tahun pada Jhonerly Simanjutak alias Jhoner.

Majelis hakim yang diketuai Syifaurosidin, dalam putusannya menilai jika terdakwa telah melakukan perbuatan memposting status di facebook atau di tweeter ditujukan kepada supporter bonek untuk membalas kelompok lain yaitu PSHT.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompoo suporter sepakbola bonek mania ke kelompok PSHT,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa menumbukkan keresahan yang meluas di masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan SARA, perbuatan terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia.

“Putusan yang diajukan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari segala hal. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun denda Rp 500 juta subsider dua bulan,” beber hakim dalam putusannya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut pidana penjata empat tahun enam bulan. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!