SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, di jatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi telah membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul di jatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara. Selanjutnya Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga jatuhi dihukum denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam sidang, dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” Ucap Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam persidangan.
Jaksa mengungkap Erintuah menerima 116 ribu dolar Singapura, Mangapul 36 ribu dolar Singapura, dan Heru Rp1 miliar serta 156 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memuluskan vonis bebas Ronald.
Hakim menilai ketiganya gagal membuktikan bahwa uang yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung bukan hasil suap.
Hakim menolak seluruh pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, menyebut mereka melanggar sumpah sebagai hakim serta Pasal 6 Ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis penjara yang dijatuhkan kepada tida wakil tuhan ini, lebih ringan dibawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 9 tahun bagi Erintuah dan Mangapul, sedangkan Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Dengan begitu, vonis majelis hakim terhadap ketiganya lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan JPU. ***
Pewarta : BUDI. W