JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dalam rangka pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pemkab Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang, pada tahun 2022 ini melakukan merehab 51 rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di tiga desa di wilayah kecamatan Kudu. Yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan tahun 2022.
Kepala Dinas Perkim Jombang Heru Widjajanto menuturkan, pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan Dana alokasi khusus (DAK) bidang perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Adapun lokasi 51 RTLH yang menjadi sasaran program DAK bidang perumahan tahun ini tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, diantaranya yakni Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit.” Tutur Heru, Selasa (10/5/2022).
Heru juga menjelaskan, bahwa alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta setiap unit rumah. Dengan perincian, untuk belanja material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 2,5 juta. Sambung Heru.

“Pada saat ini, pelaksanaan DAK bidang perumahan telah pada tahap serah terima buku
rekening tabungan penerima bantuan. Setelah tahap tersebut, akan dilaksanakan proses pencairan dana bantuan, yang akan dibagi menjadi 3 tahap. Tahap I pencairan 25 persenn, Tahap II pencairan 45 persen, serta Tahap III pencairan 30 persen.” Terang Heru.
Dikatakannya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang tetap berkomitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program DAK Bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya. Imbuhnya.
Heru juga menambahkan, bahwa program rehab RTLH DAK Bidang perumahan ini merupakan salah satu bentuk keperdulian pemerintah terhadap warga kurang mampu, agar memiliki rumah yang sehat dan layak huni.
“Saya berharap, program ini dapat membawa banyak manfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, agar dapat memiliki hunian yang layak huni dan sehat.” Pungkas Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang. (Ris/Snt)