Hukrim

Dirut-Komut PT GPS Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Morowali Utara

×

Dirut-Komut PT GPS Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini
Dirut PT Garuda Perkasa Sulawesi (PT. GPS) inisial AT (31), dan Komisaris Utama PT. GPS inisial S (46) jadi tersangka tambang Nikel Ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

MOROWALI UTARA, NusantaraPosOnline.Com-Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Komut)  PT Garuda Perkasa Sulawesi (PT. GPS) kasus tambang Nikel ilegal di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangannya mengtakan bahwa penindakan PT. GPS, setelah sebelumnya timDitreskrimsus Polda Sulteng menduga operasional PT. GPS tidak memiliki izin.

“Penindakan PT. GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali” Kata Kombes Djoko Wienartono didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiawan dalam jumpa pers di  Mapolda Sulteng, pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.

Penindakan pertama, tanggal 7 Februari 2024 dan penindakan kedua tanggal 25 Maret 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ujarnya

“PT GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan Nikel berada didalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT. Bumanik,” kata Djoko Wienartono.

Lanjut Djoko menjelaskan, Dalam penindakan PETI oleh PT.GPS tanggal 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Excavator, 99 tumpukan material ore Nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

“Sedang untuk penindakan tanggal 25 Maret 2024, penyidik telah menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel,” katanya.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT. GPS dan S (46) Komisaris Utama PT. GPS sebagai tersangka,” tegas Kabidhumas.

Untuk diketahui sebut Djoko, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa ijin sebagaimana pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu kata Djoko, tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. ***

Editor : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!