Dirut PT Bukit Asam Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Akuisisi Saham

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto : Istimewah

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, terus mendalami kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

Terbaru, kini giliran Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tanjung Enim, Arsal Ismail diperiksa yang diperiksa penyidik Kejati Sumsel.

Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Arsal Ismail diperiksa oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pemeriksaan Arsal terkait penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.

“Untuk saksi (Arsal Ismail) diperiksa bukan karena kapasitas jabatannya selaku Dirut PTBA, namun karena jabatan saksi pada tahun 2013 menjabat Direktur PT Putra Muba Coal,” Kata  Kasi Penkum Kejati Sumsel  Vanny Yulia Eka Sari. Rabu (19/7/2023).

Vanny menjelaskan, perusahaan PT Putra Muba Coal sahamnya pernah dipegang oleh Tjahyono Imawan yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Selain itu PT Putra Muba Coal pada tahun 2009 sampai 2014 mitra kerja PT SBS. Jadi, PT Putra Muba Coal yang sahamnya milik TI (Tjahyono Imawan) menjadi mitra kerja PT SBS yang pemilik PT SBS juga TI (Tjahyono Imawan),” paparnya.

Dari itulah Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail pada Senin kemarin (17/7/2023) diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut serta terkait pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti,” Terangnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yakni : Anung Prasetya selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013, dan Saiful Islam selaku Ketua Tim Akusisi pengambil alihan PT Satria Bahana Sarana.

Selanjutnya Tjahyono Imawan selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakusisi oleh PTBA melalui PT BMI. Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2023 lalu oleh Kejati Sumsel. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!