Hukrim  

12 Pelaku Begal di Mojokerto Ditangkap Usai Keroyok Pemotor Asal Jombang

Para tersangka pengeroyokan dan perampasan setelah ditangkap jajaran Polresta Mojokerto. Jumat (21/7/2023).

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto menangkap 12 pemuda komplotan pelaku begal dan pengeroyokan terhadap korbannya  seorang pemotor AZ (19) asal Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Ke 12 pelaku yang ditangkap tesebut mereka adalah RR atau D (20) yang berperan pertama kali melakukan pemotongan jalan dan menendang korban saat masih berkendara.

Selanjutnya DP (25), RF (18), AT (18), WS (19), R (18), YD (22), MR (21), MT (21), RA (20), dan dua anak masih di bawah umur OC (16), FB (16) yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. 12 komplotan ini, semuanya pemuda asal Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

“Pelaku berjumlah 12 orang, dua diantaranya adalah anak yang di bawah umur.” Kata Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra. Jumat (21/7/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut berujung pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/7/2023) dini hari di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

Para pelaku ini berboncengan mengendarai 4 motor. Yakni Honda Scoopy nopol S 4693 NAK, Honda PCX nopol S 6121 TS, Honda Beat nopol S 6207 RZ dan Honda Vario Hitam nopol S 5803 TN.

“Kejadian bermula saat itu, korban AZ mengendarai motor melintas di Jalan Raya Rejoto hendak pulang ke Jombang. Tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku yakni RR atau D mengendarai sepeda motor dengan posisi berboncengan di atas Jembatan Rejoto.” Ujarnya.

Selanjutnya pelaku RR atau D menendang motor korban hingga keduanya terjatuh. Kedua pelaku lalu memukuli korban. Tak berselang lama para pelaku lainnya datang dan ikut serta menganiaya korban hingga mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Teman para pelaku berboncengan tiga motor datang ikut turun dan memukuli korban. Puas membuat korbannya tak berdaya, pelaku juga merampas HP merk Xiaomi yang disimpan di saku korban. Mereka lantas pergi meninggalkan korban yang menderita luka-luka berat di wajahnya.” ucapnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para pemuda ini melakukan berpesta minuman keras (miras). Ke-12 pelaku berkumpul di pinggir Sungai Tropodo dan berpesta minuman keras (miras) pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota bertindak dan melakukan penyelidikan pengecekan nopol sepeda motor Honda PCX Merah S6121TS. Muncul identitas MR warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

“Anggota kemudian mengamankan pemilik sepeda motor itu, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Hingga akhirnya total 12 orang diringkus.” katanya.

Atas perbuatanya, 12 tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!