Pendidikan

Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Pengajuan Izin Operasional Jenjang PAUD

×

Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Pengajuan Izin Operasional Jenjang PAUD

Sebarkan artikel ini
Suasana kegiatan Bimtek Pengajuan Izin Operasional Jenjang PAUD yang digelar Disdikbud dan DPMPTSP Kabupaten Jombang. Kamis (23/2/2023) pagi.

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) mengelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengajuan Izin Operasional Jenjang PAUD secara online.

Kegiatan yang di ikuti 50 orang peserta yang terdiri dari kepala PAUD  ini, dilaksanakan di Aula 3 Disdikbud Jombang, pada Kamis (23/2/2023) pagi.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Disdikbud Jombang dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Disdikbud Jombang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana PAUD dan PNF Sulimah melalui pelaksananya Agus Imam Nawawi mengatakan bahwa Kepala PAUD harus teliti dalam mengisi data-data yang ada pada aplikasi perizinan.

Surat elektronik yang didaftarkan harus aktif dan masih dapat menerima pesan masuk, karena notifikasi akan masuk pada surat elektronik yang sudah kita daftarkan.

Suasana kegiatan Bimtek Pengajuan Izin Operasional Jenjang PAUD. Kamis (23/2/2023) pagi.

“Persiapkan Email, NPWP Yayasan, Nomer HP, Akta Notaris, SK Kemenkumham, penulisan alamat juga harus jelas sesuai NPSN,” tegasnya.

Bimbingan Teknis kali ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono. Ia menyampaikan bahwa perizinan dibagi menjadi dua, yakni perizinan pusat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan daerah untuk mendapatkan Izin Operasional PAUD.

“Pintar bersama, belajar bersama, ilmu ini bisa kita tularkan kepada ibu-ibu semua,” Tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa proses perizinan ini sudah tersistem, dikerjakan dari rumah, sampai pencetakan izin juga bisa dari rumah, tidak ada tanda tangan basah, sudah tanda tangan elektronik. Terangnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!