Hukrim  

Ditinggal Istri Meninggal Dunia, Bapak Bejat Di Muba Tega Cabuli Putri Kandungnya Berualang Kali

DW pelaku pencabulan anak kandung, yang sudah dibekuk Polisi.

MUBA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus pelecehan anak umur terjadi di Kabupaten Musi Banyaasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). Yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berusia 15 tahun. Sedangkan pelakunya merupakan bapak kandungnya sendiri berinisial DW (45)

Kini seorang bapak bejat warga Warga Kecamatan Batang Hari Leko, kabupaten Muba ini sudah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk mempertanggungjawab perbuatannya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, S.H., Sik., Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin., S.H., M.H, mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 15 Agustus 2021 lalu oleh korban ditemani pihak keluarga.

“Usai menerima laporan itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar Ali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuhan yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Perbuatan bejat itu terjadi sejak 2020 dan terakhir pada 9 Agustus 2021. “Pengakuan pelaku, perbuatan itu terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya. Sehingga pelaku tidak mampu menahan nafsu, kemudian menyetubuhi anaknya berkali-kali,” ucap Ali.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 100 ribu agar korban tidak bercerita dengan siapapun. “Korban yang tak tahan denganperilaku bejat orang tuanya, akhirnya bercerita dengan sang bibik. Menceritakan jika ia telah disetubuhi ayahnya berkali-kali. Cerita korban itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Ali.

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun dan bag bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!