Hukrim  

Divonis 4 Tahun, Kades Grobogan Penerima Suap Pendirian Pabrik Aqua Ajukan Banding

Kantor Kepala desa Grobogan, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa timur

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com- Kasus suap yang dilakukan Agus hadi cahyono (49) Kepala desa (Kades) Grobogan, kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Jawa timur, terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam, masih belum berakhir. Pasalnya, dalam sidang dengan agenda vonis yang digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa mengajukan banding.

Pada Rabu (5/9/2018) lalu, majelis Hakim pengadilan Tipikor memvonis Agus hadi cahyono, bersalah lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus menerima uang kisaran Rp 449.664 juta yang diserahkan pihak pengembang. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa setempat.

Agus divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidaer 4 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999.

Mendapati vonis selama 4 tahun penjara itu, Agus yang selama persidangan hanya tampak menunduk mengaku keberatan. “Vonis tersebut terlalu berat, saya keberatan, akan mengajukan banding, karena yang nikmati uang tersebut bukan cuman saya.” katanya, ketika ditanya wartawan usai menjalani sidang dipengadilan Tipikor Surabaya.

Diberitakan sebelumnya Putusan majelis hakim Tipikor ini, jauh lebih berat dibanding tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang (bagaikan langit dan bumi). Lebih berat 2 tahun 6 bulan (30 bulan). Pada sidang tuntutan Rabu 8 Agustus 2018 lalu tim JPU menuntut terdakwa Agus hadi cahyono, penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Daripantawan NusantaraPosOnline.Com meski Agus hadi cahyono sudah divonis bersalah menerima suap, namun sejauh ini belum ada satu orangpun yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka pemberi suap terhadap terdakwa Agus.

Dipersidangan terdakwa mengakui menerima uang sekitar Rp 449,664 juta. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta. Sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa Grobogan.

Agus menjadi tersangka dalam kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) jual beli tanah, dan pengurusan izin pendirian pabrik Aqua didesa Grobogan. Dan pada Kamis 5 April 2018 lalu Agus ditahan oleh Polres Jombang.

Kades Grobogan ini disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait proses jual beli tanah warga kepada PT Tirta Investama 2014 silam. Agus diduga menerima uang kisaran Rp 450 juta yang diserahkan pihak pengembang, dan polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta berikut satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.(rin/wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!