JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pihak Komisi IX dan XII DPR RI menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III.
DPRR justru memilih
untuk meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan data Penerima Bantuan Iuran
(PBI) atau data cleansing agar defisit keuangan penyelenggara Program
Jaminan Kesehatan tersebut bisa diatasi ketimbang menaikkan iuran.
Penolakan tersebut disampaikan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan
iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu
menjadi Rp160 ribu setiap bulan per peserta. Mulai 1 Januari 2020 mendatang. Untuk,
iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan.
Selanjutnya, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42
ribu per peserta per bulan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan langkah penolakan dilakukan karena pihaknya mengkhawatirkan jika iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat golongan PBPU dan bukan pekerja dinaikkan bisa menimbulkan masalah. Pasalnya, sampai saat ini masalah data BPJS Kesehatan belum dibereskan.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Dulung yang menyebut sebanyak 16,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan bermasalah. Salah satu permasalahan, mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
“Jadi menurut kami ini tidak
dinaikkan dulu sampai data cleansing selesai. Karena persoalannya cuma
satu, yang kaya masuk PBI kadang-kadang, kemudian yang miskin bayar mandiri,
ini yang sekarang terjadi. Jadi data cleansing elesaikan semua,”
katanya, Senin (2/9).
Selain menolak kenaikan iuran, ia melanjutkan anggota dewan juga mendesak
pemerintah mencari cara lain dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan. Masih
terkait data, ia menuturkan DPR mendesak pemerintah memperbaiki data terpadu
kesejahteraan sosial yang merupakan basis dari data terpadu penentuan PBI.
Perbaikan ini termasuk penyelesaian terhadap sisa data dari hasil audit dengan
Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menunjukkan sebanyak 10.654.530
peserta BPJS Kesehatan masih bermasalah.
“Ini yang penting, data cleansing targetnya kapan berapa lama,
karena ini nanti akan kami sinergikan dengan kenaikan iuran, jangan sampai ini
salah,” katanya.
Menanggapi
hal tersebut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan perbaikan data
bermasalah ditargetkan selesai pada September. Ia menyatakan pemerintah akan
melakukan sinergi lintas kementerian untuk upaya perbaikan tersebut.
“Kami perbaiki dengan data yang sudah cleansing dari Kementerian
Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. Negara bisa hadir untuk masyarakat miskin
terutama untuk PBI kelas III. Ini prinsip gotong royong,” terangnya.
Tak hanya menaikkan iuran, DPR juga meminta pemerintah mengambil kebijakan
untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84
Triliun.
“Kami juga Kementerian Kesehatan untuk secara terus menerus memperbaiki
sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM
kesehatan,” tutur Soepriyatno.
Hasil rapat DPR dan pemerintah juga menghasilkan kesepakatan agar BPJS
Kesehatan segera menyelesaikan tunggakan pembayaran klaim sehingga pelayanan
kesehatan dapat terus berjalan.
“Kami jugamendesakBPJS Kesehatan segera menindaklanjuti rekomendasi
hasilAuditBPKP terkait pencatatan piutang iuransegmenPBPU,” imbuhnya. (bd)










