KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Oknum penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kediri berinisial Kj, dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim, oleh Rita Dwi Astuti, warga Desa / Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, terkait kasus dugaan pemerasan uang tutup perkara korupsi dana Dana desa.
Rita Dwi Astuti, adalah merupakan istri dari tersangka dugaan korupsi Dana desa (DD) Bambang Sarwa Sembada, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Tjetjep Mohammad Yasin selaku kuasa hukum Rita Dwi Astuti (pelapor) mengtakan, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AIPTU ini dilakukan ketika suami dari pengadu akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, oknum penyidik berinisial Kj mencatut nama pimpinannya.
“Klien kami diminta menyiapkan uang Rp 250 juta. Katanya untuk Kapolres Rp 150 juta, untuk Kasat Rp 50 juta, untuk Kanit Rp 25 juta dan untuk anggota Rp 25 juta,” Kata Tjetjep Mohammad Yasin kepada wartawan usai membuat pengaduan di Bidpropam Polda Jatim, pada Sabtu (12/2/2022) petang.
Menurut Tjetjep, uang tersebut, diminta ketika terlapor menemui tersangka dan istrinya di salah satu kafe di sebelah kantor Kecamatan Ngadiluwih pada 8 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
“Karena takut dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka, suami pelapor akhirnya memberikan uang yang diminta teradu dengan alasan untuk itikad baik. Pemberian dilakukan dua kali, pertama Rp 5 juta, kedua Rp 10 juta sambil mengancam permintaan uang tutup perkara itu harus diselesaikan selama dua minggu, karena sudah ditunggu sama Kasat dan Kanit,” bebernya.
Karena tak bisa memenuhi permintaan sisa uang itu, suami pelapor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kediri.
Tjetjep mengaku, pengaduan oknum penyidik Kj ke Bidpropam Polda Jatim sebagai bentuk kecintaan pada institusi Polri.
“Pengaduan ini merupakan wujud kita cinta Polri. Maka segala sesuatunya kita lakukan dengan elegan. Kalau ada tindakan oknum yang meresahkan dan membuat cemar nama Polri, maka kita akan melaporkan,” Ujarnya.
Pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan AIPTU Kj ini juga ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman, Ditreskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Kediri. (Ags)










