Daerah  

Petugas Gabungan Kota Prabumulih Persiapkan Lokasi Penerapan KTL

Petugas gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, UPTD Pertamanan, dan BPBD, Prabumulih, melakukan persiapan dilokasi penerapan KTL. Sabtu (12/2/2022)

PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Mulai Simpang Tugu Kuda hingga Simpang Prabu Jaya (PJ) Kota Prabumulih Sumatra selatan (Sumsel) mulai hari Senin besok ini (14/2/2022) akan diterapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Pantauan dilapangan Sabtu lalu (12/2/2022), sejumlah persiapan dilakukan oleh petugas gabungan yakni dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, UPTD Pertamanan, dan BPBD, dilokasi penerapan KTL tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Lastari dijelaskan, kalau KTL ini percontohan. “Senin ini, sosialisasi sekaligus penerapan KTL di sepanjang Jalan Sudirman Simpang Tugu Kuda hingga Simpang Prabu Jaya,” ujar Lastari, sapaan akrabnya, akhir pekan ini.

Masih kata dia, mengimbau, agar para pengendara guna mematuhi aturan lalu lintas (Lalin) di KTL. Khususnya, memakai helm, jangan melawan arus, memakai kelengkapan berkendara, dan lainnya.

“Mobil juga dilarang parkir di badan jalan, nantinya ada jalur sepeda. Kalau jalur disabilitas telah ada, dan lainnya,” ucap Pama berpangkat tiga balok ini.

Kata dia, bagi pelanggar di KTL. Akunya, jelas akan dilakukan penindakan berupa tilang. Termasuk, juga parkir di badan jalan. Termasuk, PKL tidak boleh berjualan di trotoar. Karena, itu hak pengguna jalan.

“Kalau berkaitan lalin, petugas kita langsung melakukan penilangan. Sementara bagi parkir di badan jalan dan PKL berjualan di trotoar. Kita koordinasikan Dishub dan Satpol PP,” bebernya.

Inti KTL ini, sebutnya semua warga melintas di lokasi itu harus patuh dan taat lain. Sehingga, tidak kena tindak ataupun tilang. “Penerapan KTL ini sendiri, agar masyarakat meningkat kesadaran terkait lalin,” terang wanita berdarah Jambi ini.

Kadishub, Martodi HS SH MM membenarkan hal itu. Kata dia, Senin ini KTL sudah mulai diberlakukan. “Makanya, patuhi aturan dan tata tertib berlalin di KTL ini. Jangan melanggar, karena resikonya akan ditindak dan ditilang,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!