Hukrim  

Dugan Korupsi Pelabuhan, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

Dugan Korupsi Pelabuhan, Kejagung Cegah 9 Orang ke Luar Negeri

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahhan 9 orang untuk untuk berpergian ke luar Indonesia, atau keluar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Tanjung Emas, Semarang, tahun 2015–2021.

“Pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung. Pencegahan tesebut sejak tanggal 7 Maret 2022 selama 6 bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/3/2022), menyampaikan, pencegahan tersebut berdasarkan keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) atas nama Jaksa Agung.

Kesembilan orang yang dicegah meninggalkan Indonesia tersebut, diantaranya yakni :

  1. Direktur PT Eldin Citra, LGH, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-17/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) SWE berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-18/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN) Dirjen Bea Cukai, H, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-19/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  4. Direktur PT Kenken Indonesia, MRP, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-20/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  5. Karyawan swasta inisial MNEY berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-21/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  6. Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, PS, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-22/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  7. Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari, ZM bin G, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-23/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  8. Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia, JS, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-24/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.
  9. Direktur CV Mekar Inti Sukses, TS berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-25/D/Dip.4/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Pencegahan ke-9 orang tersebut dalam rangka untuk mempermudah proses penyidikan, pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

“Jadi kesembilan orang tersebut apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, mereka masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” Kata Ketut.

Kasus ini, sebelumnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang kemudian  menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan ekspos bersama Pidsus Kejagung. Hasilnya, disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga perkara ini memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.” Ungkapnya.

Posisi perkara dugaan korupsi terkait mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi tersebut, yakni adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015–2021.

Kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan ini, berawal pada 2016 dan 2017. Saat itu PT HGImendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Dugaan penyalagunaan kewenangan ini dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kapuspenkum saat dijabat Kapuspenkum Kejagung. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!