Hukrim  

Polres Bangkalan, Tangkap Pelaku Pembacokan di Tanjung Bumi Bangkalan Yang Viral Dimidsos

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino

BANGKALAN, NusantaraPosOnline.Com-Polres Bangkalan, berhasi mengungkap Motif dan menangkap pelaku pembacokan antara 3 orang yang melukai seorang pria di salah satu Rumah Makan di kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura. Video potongan cctv kasus ini beredar di sejumlah media sosial (Medsios) dan menjadi viral.

Video cctv yang ramai beredar di WhatsApp dan Instagram tersebut terjadi pada Rabu pekan lalu (02/03/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, pada Selasa (09/03/2022) membeberkan langsung kronologis kala itu. Korban yang berinisial H (32) merupakan warga Tanjung Bumi yang saat itu sedang berada di Rumah Makan tersebut. Tak lama, ketika H sedang duduk di parkiran ada 3 laki-laki yang mendatangi H dan langsung menganiaya korban.

“H waktu itu ada di parkiran rumah makan tersebut. Kemudian, datanglah tiga orang laki-laki tersebut dan langsung 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah tubuh korban. Saat ini, korban berinisial H sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat luka di paha sebelah kanan, punggung, lengan kiri dan pergelangan tangan kanan,” Katar AKBP Alith saat menjelaskan kronologi kejadian kepada tim Humas Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, selajutnya memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku. Tim Sergap Polres Bangkalan ini pun berhasil menangkap salah satu pelaku.

“Setelah kami lakukan penyidikan dengan barang bukti video cctv yang ada di rumah makan, tim langsung bergerak dan akhirnya kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial R (23) yang merupakan warga kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah jenis sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka,” Ujar AKBP Alith.

Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut juga menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H,” Ungkapnya.

“Atas perbutanya, 3 pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tutup Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut. Dan hingga detik ini, kedua pelaku pembacokan tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Resor Bangkalan. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!