Hukrim  

Edan, 15 Anggota DPRD Muara Enim Terima Fee Proyek Dan Bonus Karaoke Rp 50 Juta Per Malam

FOTO : Ilustrasi saat KPK mengumumkan dan menahan 5 anggota DPRD aktif dan 10 mantan anggota DPRD periode 2014-2019 Kabupaten Muara enim, sebagai tersangka dugan korupsi. Pada 13 Desember 2021 silam.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupate Muara Enim Sumatra selatan, menyatakan bahwa, dirinya memberikan uang fee proyek juga jatah untuk karaoke di Jakarta kepada anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai bonus sebanyak 2 kali, dalam semalam Rp 50 juta.

Hal itu dikatakan oleh Ediansyah saat memberikan kesaksiaan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Kamis (23/6/2022) dengan agenda pembuktian terkait perkara dugaan penerimaan suap atau fee 16 paket proyek  Dinas PUPR, dan pengesahan APBD Kabupate Muara enim Tahun 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, tim JPU KPK menghadirkan empat orang saksi yakni, salah satunya saksi adalah Ediansyah staf Kasubag Keuangan Dinas PUPR yang juga orang kepercayaan Elfin MZ Mochtar, dan tiga orang saksi yakni Andri Ramadhan, Didi Rahmadi dan Ahmad Dani.

Dalam memberikan kesaksiannya, Ediyansah mengatakan, bahwa dirinya memberikan uang fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar, selain itu dirinya juga memberikan jatah untuk karaoke kepada masing-masing anggota DPRD Muara Enim di salah satu tempat hiburan di Jakarta.

“Setelah saya menyerahkan uang fee proyek kepada anggota DPRD Muara Enim yang diberikan oleh kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Mochtar. Saya juga memberikan jatah entertaint untuk karaoke sebagai bonus di Jakarta sebanyak dua kali,” Kata Ediyansah dalam persidangan. Kamis (23/6/2022).

Ediyansah juga menyebutkan, pemberian jatah entertaint pertama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2019, selanjutnya pemberian yang kedua pada tanggal 31 Juli 2019.

“Jadi untuk jatah karaoke di Jakarta, kepada anggota DPRD Muara enim ini ada dua kali diberikan” ucapnya.

Dari 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim tersebut, lima orang diantaranya masih merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 yakni Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, serta Samudra Kelana.

Sedangkan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus tersebut yakni Wiliam Husin, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, serta Umam Fajri.

Kelima belas terdakwa tersebut dijerat dengan dakwaan yang sama dengan sepuluh terdakwa lainnya yang telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang masing-masing selama 4 tahun penjara.

Sementara itu, JPU dari KPK Erlangga Jayanegara juga membenarkan keterangan saksi Ediyansah dalam persidangan tersebut, keterangan saksi Ediyansah sesuai dengan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saksi Ediyansah tadi menerangkan untuk satu malam entertaint atau karaoke biayanya sebesar Rp 50 juta. Uang jatah karaoke di Jakarta ini sebagai bonus, itu diluar dari jatah fee proyek bagi anggota dewan.” Terang Erlangga. Usai mengkuti sudang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!