SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pasangan Suami istri berinisial AF (34) dan DN (34) ditangkap tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumah kosnya Jalan Made Selatan, kota Surabaya. Keduanya ditangkap karena menyalahgunaan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, usai menangkap suami istri itu, timnya melakukan penggeledahan dan menyita 7,74 gram sabu siap edar.
“Sabu seberat 7,74 gram itu terbagi dalam 18 poket, yang disimpan tersangka di dalam dompet.” jelas Daniel, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Daniel, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa 18 poket sabu tersebut sudah siap diedarkan. Sedangkan sabu itu sebelumnya dibeli dari seseorang berinisial Rh seberat 3 gram.
“Semula tersangka membeli 3 gram (sabu). Kemudian dipaking menjadi 20 poket. Dan saat kami gerebek, sisa 18 poket itu.” Ujarnya.
Daniel menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku bahwa sabu itu rencananya akan dijual kepada teman-teman tersangka.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita yaitu 1 bendel plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai Rp 400 ribu, 2 buah handphone dan 1 dompet warna merah muda.
Tersangka ini, sudah empat kali membeli sabu ke Rh. Penyuplai itu masih kami lacak keberadaannya,” Teranya. (Ags)










