Edarkan Sabu Warga Muratara Diciduk Polisi, BB 53 Paket Sabu

Herman alias Seman (Baju kuning) pelaku pengedar sabu di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), saat diringkus petugas Polsek Rawas Ilir.

MURATARA, NusantaraPosOnline.Com-Herman alias Seman (44) warga Demi Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ditangkap jajaran Polsek Rawas Ilir, ia diringkus karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 53 paket sabu degan berat 11,574 gram, sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Rawas Ilir Iptu MA Karim, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengtakan tersangka Hermana alias Seman ditangkap petugas Polsek Rawas Ilir, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, saat melakukan transaksi narkoba di Kampung 6, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.

“Ia diamankan diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 53 paket sabu degan berat 11,574 gram. Juga diamankan dua buah ponsel, dua lembar uang Rp 50 ribu dan plastik putih bekas kosmetik.” Kata Karim. Kamis (8/6/2022).

Menurut Karim, penangkapan ini berawal, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba. “Sebagai tindaklanjut laporan warga, petugas lasung melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar” Terang Kapolsek Rawas Ilir.

“Kemudian tersangka lasung kita sergap. Saat kita tangkap tersangka Seman sedang melakukan transaksi narkoba di Kampung 6, Desa BM I. Tersangka kemudian kita amankan ke Polsek Rawas Ilir bersama dengan barang bukti, setelah dilakukan intrograsi, ia mengakui perbutanya, dan kasus ini kemudian kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara. Untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!