MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang suami bernama Min Bin Mat Lani (26), warga Desa Ibul, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumtra selatan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembak lantaran menganiaya istrinya Yuvita Ningsi (28) hingga mengalami luka-luka lebam, dan bengkak dibagian dahi (muka).
Mirisnya, penganiayaan ini dipicu masalah sepele, hanya gara-gara sepeda motor yang akan digunakan korban tidak ada bensin.
Kapolsek Lembak AKP Apriansyah SH MSI, mengatakana penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang merupakan istri pelaku sendiri ke pihak Mapolsek Lembak yang telah menganiaya korban.
“Berdasarkan keterangan korban peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 29 Mei, sekira pukul 08.WIB dirumah di Desa Desa Ibul, Kecamatan Lembak. Kejadian, berawal saat korban hendak pergi ke kebun. Namun dilarang oleh suaminya dikarenakan sepeda motor yang hendak dipakai oleh korban tidak ada bensinnya. Kemudian antara korban dan pelaku cek cok mulut hingga pelaku langsung membenturkan kepalanya ke kepala korban, hingga korban merasa kesakitan dan pelaku pun langsung menjambak rambut korban berkali kali.” Kata Apriansyah. Rabu (8/6/2022).
Menurut Apriansyah, akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka bengkak dibagian dahi, pelipis dan lecet di hidung hingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sekdes (Sekertaris desa) setempat.
“Dikarenakan kekerasan tersebut sering dilakukan oleh pelaku hingga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Lembak. Mendapatkan informasi bahwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sedang berada dirumahnya Kanit Reskrim beserta anggotanya lasung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku berhasil kita amanakan, untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.” Terang Apriansyah.
Pelaku Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Th 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Pungkas Kapolsek Lebak. (Jun)










