Hukrim  

Eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Sidang Bupati Nganjuk Nonaktif, Novi Rahman Hidhayat, yang di gelar secara dering PN Tipikor Surabaya di Sedati, Sidoarjo. Senin (6/9/2021).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Bupati Ngajuk, Novi Rahman Hidhayat menjalani sidang lanjutan, dengan agenda sidang eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo. Senin (6/9/2021) siang. Dalam eksepsinya, Novi melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andie Wicaksono kala itu, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ade Dharma Maryanto. Novi meminta hakim untuk membatalkan segala dakwaan JPU yang dianggap tidak jelas dan kabur. 

Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto dalam persidangan menyebut, ada beberapa hal yang membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya. Pertama, dalam dakwaan jaksa disebutkan soal uang Rp 672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ade menyebut, uang itu merupakan uang pribadinya sebagai pengusaha. 

“Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam brankas. Apalagi, selain bupati, ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti,” kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah suap dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan. 

Dia menyebut, JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan. Dalam hal ini, terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi. 

“Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas,” ujarnya. 

Terakhir, yang dipermasalahkan Ade soal copy paste pada dakwaan. Dia menyebut, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. 

Dia menyebut, pada dakwaan kedua dalam perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif. 

Ade kembali meminta hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa serta meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada. “Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada,” kata Ade. 

Menanggapi hal ini, JPU dari Kejari Nganjuk Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya akan membuat tanggapan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. “Kita akan berikan tanggapan minggu depan,” ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dalam dakwaan yang JPU Andie Wicaksono mengatakan, terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya. Imbuhnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!