SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dalam sedang dakwaan perkara dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat adalah merupakan hakim nonaktif pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang nonaktif karena ikut terseret kasus dugaan suap tesebut.
“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Karenanya, persidangan perkara dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke pembuktian.” ujar Ketua majelis hakim, Tongani saat pembacaan putusan sela di ruang sidang pengadilan Tipikor Surabaya. Selasa (12/7/2022).
Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa, ketua majelis hakim Tongani berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Karena splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur Pasal 142 KUHAP. Dan terkait dengan dengan saksi mahkota hal itu juga sah dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mulyadi menyatakan menghargai putusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan mereka.
“Kami menyadari hal ini adalah merupakan kewenangan majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini,” Tandasnya.
Untuk diketahui, hakim Itong Isnaeni Hidayat saat ini tengah menjalani persidangan bersama dengan terdakwa M Hamdan, Panitera Pengganti; dan terdakwa Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam perkara yang sama, namun berkas perkara terpisah.
Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara suap atau gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP). Menurut dakwaan jaksa, total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini sebesar Rp 400 juta. Penerimaan uang tersebut secara bertahap.
Dalam perkara ini, Itong, dan Hamdan, dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Fri)
Leave a Reply