Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Eksepsi Gus Bechi Anak Kiai Jombang, Kuasa Hukum Sampaikan 2 Poin Keberatan

×

Eksepsi Gus Bechi Anak Kiai Jombang, Kuasa Hukum Sampaikan 2 Poin Keberatan

Sebarkan artikel ini
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Gus Bechi, dalam perkara dugaan pencabulan santri wati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, yang digelar PN Surabaya. Senin (25/7/2022).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sidang agenda eksepsi, Gus Bechi (42) atau MSAT terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso Jombang,  yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  berlangsung singkat dan tertutup, pada Senin (25/7/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu dimulai sekitar 09.30 WIB di Ruang Sidang Cakra itu, selesai sekitar pukul 10.13 WIB. Kuasa hukum MSAT menyampaikan dua poin keberatan dalam sidang kedua hari ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum Gus Bechi, Rio Rama Baskara mengatakan, ada dua poin bantahan yang telah disampaikannya dihadapan majelis hakim dalam sidang eksepsi tadi.

Yang pertama, Menginginkan Sidang Offline Tatap Muka dengan Terdakwa.

“Sampai berkas perkara ini kami terima, kami tidak pernah melihat bentuk fatwa Mahkamah Agung Nomer 170/KMA/SK/2 Tanggal 31 Mei. Yang menyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan di Surabaya, atau pemindahan lokasi sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya. Dari pihak yang memiliki legal standing seperti Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri.” kata Rio pada awak media usai sidang. Senin (25/7/2022).

Padahal Sambung Rio, sesuai dengan KUHP Pasal 85 yang mengajukan permohonan itu hanya 2 yang miliki legal standing, yaitu Ketua PN, kepala kejaksaan negeri. Diluar itu tidak boleh. Hingga menerima berkas perkara ini, namun tidak melihat bentuk fatwa itu.

“Apalagi, sampai sekarang proses persidangan yang digelar masih bersifat jarak jauh atau daring. Padahal, proses persidangan ini sudah berlangsung dua kali di PN Surabaya.” Ujarnya.

Rio berharap, jika proses sidang sudah dipindahkan ke PN Surabaya, atau tidak digelar di PN Jombang, seharusnya format sidang berlangsung secara offline atau tatap muka. Tegasnya.

Namun, pihaknya sudah mengantisipasi hal ini, dengan mengajukan permohonan sidang offline secara tertulis, menyusul permohonan secara lisan yang disampaikan pada sidang dakwaan pada Senin (18/7/2022) pekan lalu.

“Dalan sidang dakwaan pekan lalu JPU beralasan covid. Karena kalau kita melihat dengan alasan covid, coba kita melihat jangan di Jatim, tapi dibandingkan di daerah lain. Apakah sidang pidana maupun sidang lain digelar secara online. Untuk menggali lebih detail, harus digelar secara offline.” Ujar Rio.

Rio juga menyampaikan, tidak perlu ada kekhawatiran ada gonjang-ganjing jika Gus Bechi didatangkan dalam datang persidangan. Kalau masih ada kekhawatiran begitu, mending sidang di gelar di PN Jombang, dan online, gak apa-apa. Ini sudah sampai di SBY, sidang masih digelar online, ada apa ini,” terangnya.

Selanjutnya yang kedua, kuasa hukum Gus Bechi, menilai dakwaan kurang detail dan tidak teliti.

Rio menilai, bahwa rentetan kronologi dakwaan kasus yang menimpa kliennya tidak sistematis, detail cenderung lompat-lompat. Dalam dakwaan terdapat beberapa penjelasan kejadian yang tidak diuruaikan secara detail dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ada uraian terkait peristiwa di mana peristiwa loncat-loncat. Ada peristiwa tanggal 7 pukul 10 lalu loncat ke pukul 11.

Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu ilang disitu dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Oleh karena itu kami menilai dakwaan gak jelas,” Kata dia.

Sebelumnya, Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar pada Senin (18/7/2022) pekan lalu.

Pihak kuasa hukum MSAT menyampaikan sejumlah keberatan usai mendengar rentetan dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika, menyebutkan rentetan dakwaan tersebut, terbilang sumir. Pasalnya, urutan proses pemberkasan BAP sejak kasus tersebut dilaporkan pertama kali, yang tidak logis, dengan generalisasi dugaan pasal yang disangkakan kepada kliyennya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!