Hukrim

Empat BIN Gadung Tipu Korban Rp 300 Juta, Modus Janjikan Jabatan di Pemkab Mojokerto

×

Empat BIN Gadung Tipu Korban Rp 300 Juta, Modus Janjikan Jabatan di Pemkab Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Empat orang anggota BIN gadungan, yakni Rizky Fauzy Setyawan Putra (34) Kasmir Siregar (64), Iskandar Zulkarnin (57), dan Abdullah Harahap alias Asrul (43), yang diringkus oleh personel Korem 082/CPYJ Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) petang.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak empat orang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan diringkus oleh personel Korem 082/CPYJ Mojokerto pada Rabu (26/2/2025) petang.

Mereka ditangkap karena melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai petugas BIN. Dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan telah mengantongi uang hingga Rp 300 juta dari para korbannya.

Keempat pelaku diamankan saat berada di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Mereka kemudian dibawa ke Asrama Korem 082/CPYJ di Kecamatan Sooko untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami terima pada Selasa (25/2/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan para pelaku,” Kata Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo.

Para pelaku diketahui memiliki latar belakang berbeda, termasuk seorang pensiunan TNI AD dan mantan pejabat Pemkab Mojokerto.

Mereka adalah Rizky Fauzy Setyawan Putra (34), warga Mojoanyar; Kasmir Siregar (64), mantan kepala seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto; Iskandar Zulkarnin (57), warga Kecamatan Sooko; serta Abdullah Harahap alias Asrul (43), pensiunan TNI asal Medan, Sumatra Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku telah beroperasi di Mojokerto selama sekitar lima bulan. Modusnya, mereka menawarkan jasa kepada korban agar bisa mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemkab Mojokerto, mulai dari kepala desa hingga kepala dinas.

“Empat orang ini mengaku sebagai anggota BIN dari Jakarta. Padahal, salah satu dari mereka hanyalah pensiunan TNI yang berhenti sejak 2014, sementara tiga lainnya berasal dari sipil,” Ujar Batara. 

Ia menambahkan, sejauh ini, para pelaku telah berhasil menipu tujuh korban dari Kabupaten Mojokerto dengan total uang yang sudah diterima mencapai Rp 300 juta. Uang tersebut diperoleh dari para korban yang menyetorkan uang muka (DP) agar bisa mendapatkan jabatan yang dijanjikan.

“Dari hasil penyelidikan, jumlah nominalnya terus berkembang. Awalnya sekitar Rp 200 juta, tapi kini bertambah menjadi Rp 300 juta. Kasus ini masih terus kami dalami bersama Polres Mojokerto Kota,” tambahnya. 

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan koper berisi pakaian milik para pelaku. Namun, tidak ditemukan kartu identitas yang menunjukkan mereka benar-benar anggota BIN. 

Kini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta pihak lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini. Imbuhnya. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!