JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polres Jombang menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025, di Jalan Pattimura, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Korban mengalami luka parah setelah dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok perguruan silat.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margana Suhendra, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.
“Para pelaku kami amankan setelah kejadian yang terjadi pada pukul 03.30 WIB. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang secara brutal di tengah jalan,” ujar AKP Margana saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Margana mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berawal dari konvoi sepeda motor yang dilakukan para tersangka. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan korban dan langsung melakukan penyerangan. Polisi menyebut adanya unsur gesekan antaranggota perguruan silat sebagai salah satu pemicunya.
“Korban merupakan anggota IKS PI Kera Sakti, sementara para pelaku mayoritas dari kelompok perguruan Kera Sakti. Saat ini, motif utama masih kami dalami lebih lanjut,” kata Margana.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FWW (23), FA (18), DGP(21), dan MRM (18). Mereka saat ini telah diamankan di Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban bernama FRS (19) mengalami luka serius di kepala dan tubuh, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Kondisi korban saat ini berdasarkan hasil visum terdapat luka memar di bagian badan dan lecet dibagian wajah karena sempat jatuh dari sepeda motor” ungkapnya.
AKP Margana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas, apalagi yang mengarah pada kekerasan antar kelompok,” pungkasnya. ***
Editor : WAHYU