Hukrim  

Empat Petinggi PT Danareska Sekuritas Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejakgung, Dr. Mukri, SH. MH

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik tindak pidana khusus masih terus secara intensif mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa kepada debitur PT Evio Sekuritas.

Kali ini empat petinggi PT Danareksa Sekuritas dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH. Rabu (31/7/ 2019).

Dalam kesempatan tersebut Mukri menjelaskan, mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Akhmad Fauzi (Accounting PT. Danareksa Sekuritas) dan Jenpito Ngabdi (mantan Direktur Utama PT Danarejsa Sekuritas). Keduanya diperiksa terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata.

Lalu ada juga Bondan Pristiwandana (Komisaris PT. Danareksa Sekuritas) yang dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dengan persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Aditya Tirta Renata.

“Dan terakhir adalah Ari Pujiana (Corporate Secretary PT. Danareksa Sekuritas) diperiksa terkait dengan perizinan PT. Danareksa Sekuritas sebagai perusahan yang bergerak di bidang jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Mukri.

Dugaan kasus korupsi ini berawal pada tanggal 3 Juni 2015, PT Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp 50 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan aset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Terhitung sejak Oktober 2015 pihak PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT Danareksa Sekuritas (macet) dan sesuai perjanjian apabila PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP.

Namun, saham SIAP tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada tanggal 6 November 2015.

“Akibatnya dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan karena tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko,” Terang Mukri. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!