Febri Diansyah : KPK Temukan Bukti Keterlibatan Setnov Di Kasus E-KTP

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

JAKARTA (NusantaraPosOnline) – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menyebutkan, bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto (setnov)dalam kasus e-KTP. Namun, bukti tersebut tak bisa diungkap ke publik kecuali di persidangan.

“Semua bukti akan diajukan di persidangan. Kita tidak bisa umumkan secara spesifik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Penyidik tengah mendalami fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam ini.

“Dalam fakta persidangan muncul beberapa info keterkaitan dengan sejumlah pihak yang disebutkan. Misalnya, pihak yang diduga bersama-sama dengan terdakwa atau pihak yang diduga menerima sejumlah uang dalam rangkaian peristiwa ini, dugan korupsi proyek e-KTP” kata Febri.

Dalam dakwaan yang sudah diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terungkap Setya Novanto ikut terlibat dalam proses pembahasan e-KTP.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Suhiharto, tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, dan Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tidak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

KPK juga sudah memastikan akan terus mengejar bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

“Pengusutan kasus e-KTP ini, sejak awal kita menyampaikan tidak akan berhenti pada dua orang, saja. Kemudian kita tetapkan satu tersangka baru AA (Andi Narogong). Dan tentu KPK tetap secara serius melakukan pendalaman info yang ada dan mencermati fakta persidangan,” Terang nya.

Sebagai Informasi, sebelumnya dalam dakwaan kasus e-KTP, nama Setya Novanto disebut-sebut. Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Dan pada Kamis (9/3/2017) lalu,  ketua DPR Setya Novanto bersumpah kepada sang khalik bahawa ia tidak pernah menerima aliran dana apapun dari kasus dugaan korupsi e-KTP. Pernyataan Novanto sekaligus membantah tuduhan yang diberitakan di beberapa media terkait aliran dana e-KTP.

“Demi Allah tidak pernah menerima apapun dari kasus e-KTP,” pernyatan tersebut disampaikan di acara Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar, Jakarta, Kamis (9/3/2017) lalu.

Novanto, juga menegaskan tidak pernah bertemu Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha konveksi Andi Narogong. Novanto juga menjelaskan partainya tidak pernah menerima aliran dana 150 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!