Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri akhirnya resmi menetapkan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brgadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kabar penetapan eks Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Namun, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dengan adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka kini ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiga tersangka tesebut, mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR atau Ricky Rizal selaku ajudan istri Ferdy Sambo, selanjutnya tersangka ketiga adalah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa pembunuhan terhadap Brgadir J, yang sesungguhnya terjadi mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk terkait penembakan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) malam.

Deo menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengajukan justice collaborator (JC) terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

“Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara. Ya macam-macam, terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan tapi agendanya itu,” kata Deo.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan bertemu dengan Bharada E pada Selasa (9/8/2022).

“Mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK,” Ungkap Deo. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!