JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Drs Choliq, Kepala Desa Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa timur, dan Jaeri (37) Ketua kelompok tani (Poktan) Dusun Tanjung, Desa Ngusikan, dilaporkan ke Polsek Ngusikan, oleh Susianto (42) warga setempat.
Sang Kades dan Ketua Poktan tersebut dilaporkan Ke Polisi, karena diduga telah mengelapkan satu unit Hand Tracktor merek Kubota warna quink 1000 yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.
“Choliq dan Jaeri, saya laporkan ke Polsek Ngusikan, pada 14 Juni 2018 lalu, karena diduga telah melakukan persekongkolan mengadaikan 1 unit Hand Tracktor yang berasal dari bantuan pemerintah pusat.” Kata Susianto, kepada NusantaraPosOnline.Com, Senin (9/7/2018).
Menurur Susianto, bantuan 1 unit Hand Tracktor seharusnya untuk kesejateraan petani, dan petani didusun Tanjung belum pernah menikmati (mengunakan) Hand Tracktor tersebut malah digadaikan kepada pihak ketiga. Jadi ini jelas-jelas ngawur penyalahgunan bantuan.
“Yang kami sayang kan ulah Choliq, Kepala Desa Ngusikan justru mengeluarkan surat persetujuan yang berisi menyetujui Hand Tracktor bantuan untuk digadaikan. Kasus ini sudah ditangani Polsek Ngusikan, dan oleh Polsek Ngusikan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Jombang. Kami menunggu proses hukum oleh Polres Jombang, dan kalau kasus ini dihentikan Polisi, kami berencana demo di Polres Jombang.” Tegas Susianto.
Susianto, juga menambahkan untuk saat ini satu unit Hand Tracktor merek Kobota warna quink 1000 sudah diamankan di Polsek Ngusikan.
“Hand Tracktor tersebut saya ambil dari rumah Makin (60) juga warga desa Ngusikan. Sudah sekitar 3 tahun barang tersebut, berada dirumah saudara Makin, karena digadaikan oleh Choliq dan Jaeri, sebesar Rp 12 juta. Usai diambil dari rumah saudara Makin, selanjutnya Hand Tracktor saya serahkan ke Polsek Ngusikan.” Tambah Susianto.
Kepala desa Ngusikan Drs Choliq, saat dikonfermasi ia mengatakan, ia membenarkan bahwa ia telah mengeluarkan surat yang berisi persetujuan (menyetujui) kalau Hand Tracktor, tersebut digadaikan.
“Memang benar saya mengeluarkan surat persetujuan untuk mengadaikan Hand Tracktor, tersebut tapi surat itu sudah saya cabut, dan tidak berlaku lagi. Masalah ini sudah tidak ada masalah karena Hand Tracktor, juga masih ada.” Kata Drs Choliq, saat dihubungi via ponselnya.
Kasus ini bermula pada awal 2015 lalu dusun Tanjung, mendapat bantuan 1 unit Hand Tracktor, dari pemerintah pusat, namun Hand Tracktor belum sempat digunakan (dinikmati) petani pada 15 Juli 2015 lalu Hand Tracktor tersebut telah digadaiakan oleh Jaeri (37) kepada orang bernama Makin (60) seharga Rp 12 juta. Dan hal ini mendapat persetujuan dari Choliq, Kepala Desa Ngusikan. Warga merasa tidak terima selanjutnya warga yang diwakili Susianto, melaporkan Choliq (Kades Ngusikan) dan Jaeri (Ketua Kelompok tani) ke Polsek Ngusikan. Oleh Polsek Ngusikan kasus ini dilimpahkan ke Polres Jombang, Jadi saat ini kasus ini sedang ditangani Polres Jombang. (rin/way)