Gapero Jatim Tolak Rencana Kenaikan Cukai Rokok

Ilustrasi Karyawan pabrik rokok.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, menentang rencana pemerintah menaikan cukai rokok. Pelaku usaha khawatir kenaikan cukai akan menambah beban dan tekanan pada industri padat karya itu.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang disampaikan GAPERO kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, beberapa waktu lalu.

“Kami berharap, pemerintah membatalkan rencana menaikkan cukai rokok, supaya kami bisa bertahan. Kami sudah berkirim surat ke Gubernur terkait kondisi IHT,” Ujar Ketua Gapero Jawa Timur, Sulami Bahar salam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Sulami menjelaskan, dalam surat itu ada dua tuntutan yang diajukan produsen rokok. Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk 2022 mendatang. Kedua, GAPERO mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, penerapan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya.

“Kedua hal ini kami nilai memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri rokok,” katanya.

Dijelaskan, sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19. Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” bebernya.

Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Kekhawatiran para produsen IHT terhadap kenaikan tarif cukai tahun depan ini cukup masuk akal. Sebab, dalam penyampaian Nota Keuangan 2022 yang diselenggarakan pada peringatan hari Kemerdekaan RI yang lalu, Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. Hal tersebut terlihat dari target penerimaan cukai pada RAPBN 2022 yang dipatok Rp 203,92 triliun. Angka tersebut naik 11,9 persen dibandingkan target pada APBN 2021. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!