KERAWANG, NusantaraPosOnline.Com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karawang telah menetapkan enam kepala desa di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka pelanggar UU Pemilu, karena berfoto dengan Cagub Jabar Deddy Mizwar sambil berpose empat jari.
Keenam kades itu adalah Kepala Desa Balonggandu Kecamatan Jatisari Suhana (50), Denny Supriyatna (36) dari Desa Kalijati Kecamatan Jatisari, Kepala Desa Barugbug Kecamatan Jatisari Suhatip (34).
Kemudian, Kepala Desa Duren Kecamatan Klari Tuti Komala (48), Kepala Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, Kepala Desa Cirejag Kecamatan Jatisari Dadang Supriatna.
Mereka pun membantah terlibat kampanye cagub nomor empat tersebut.
Abdul Halim (57) Kepala Desa Duren, Kecamatan Klari yang juga Kketua Forum Komunikasi Kepala Desa Karawang membantah ia dan lima kades lainnya terlibat langsung dalam acara tersebut.
“Kami hanya berkumpul di luar ruangan restoran. Kami semua tidak tahu apa yang disampaikan cagub di dalam restoran itu,” kata dia.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Prio Sayogo memastikan perkara terus berjalan. “Foto sambil berpose sudah sangat membuktikan mereka hadir dalam acara tersebut,” tegas Prio.
Keenam kades itu kedapatan berfoto bersama Deddy Mizwar, calon gubernur Jawa Barat pada Minggu sore (4/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Keenamnya terbukti bertemu dengan Deddy di rumah makan Niki di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.(ags)