Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

KPK Dukung KPU Terkait Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

×

KPK Dukung KPU Terkait Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan duduk bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif. Paslnya aturan di bawah KPU itu penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi kembali menduduki jabatan politik.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan ini secara khusus. Untuk masalah waktunya, Agus menyebut masih tentatif.

“Beberapa waktu lalu memang sudah sempat bertemu teman-teman di KPU tapi kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK beri dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU,” kata Agus, Rabu (4/4/2018).

Menurut Agus, pada prinsipnya KPK berharap imbauan itu dibakukan dengan legalitas. Agar kedepan tidak ada lagi daerah yang berpotensi memiliki wakil rakyat mantan narapidana korupsi.

“KPK sangat mendukung. Wacana ini nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan sehingga negara ini bisa dimanage dengan orang-orang yang berintegritas baik,” Tambah Agus.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Kendati demikian, aturan ini rawan resistensi dari partai politik. Karna larangan tersebut merupakan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!