Hukrim  

Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 Miliar, Tiaga Pegawai Bank Plat Merah di OKU Selatan Ditahan

Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 Miliar, Tiaga Pegawai Bank Sumsel Babel cabang Muaradua, OKU Selatan Ditahan Kejari. Kamis (5/1/23).

OKU SELATAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melakukan penahanan terhadap tiga orang pegai bank plat merah yakni Bank Sumsel Babel cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan. Yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Kamis (5/1/23).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Adi Purnama mengatakan, hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank plat merah (Bank Sumsel Babel) cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahan terhadap tersangka terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana para nasabah disalah satu bank plat merah cabang Muaradua, hingga miliaran rupiah,” Kata Adi. Kamis (5/1/23).

Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ketiga tersangka mulai dari Desember 2022 lalu. Dimana, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan telah ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.

“Ketiga tersangka ini terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama para saksi-saksi, sejak Desember 2022 lalu. Dan, hasil penyidikan ditemukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar dari para nasabah,” papar Adi.

Ketiga tersangka pegawai bank tersebut, FI selaku teller, DG selaku customer service (CS), dan RSP security bank.

“Para pelakunya diantaranya FI selaku pegawai di bagian teller, DG selaku pegawai di bagian customer service (CS), dan RSP selaku pegawai pengamanan bank,” ungkapnya.

Dijelaskan Adi, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Cara para pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan cara memalsukan identitas nasabah, baik melalui penarikan tunai melalui teller dan juga penarikan di ATM. Cara ini awalnya para nasabah tidak mengetahui hingga akhirnya uang mereka hilang,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Kajari, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah.

“Aksi ini, setelah pihak kejaksaan mendapati laporan pengaduan dari masyarakat (nasabah) yang merasa dirugikan, tentunya pihak plat merah (Bank SumselBabel) berkewajiban mengganti semua kerugian uang nasabah yang telah dirugikan,” terang Adi.

Akibat perbuatan para tersangka negara menanggung kerugian karena pihak bank harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan oleh ketiga pelaku, dan kini mereka ditahan.

“Ketiga tersangka langsung dilakukan penahan di Rutan Kelas II B Muaradua, guna mempermudah pemberkasan perkara, serta mengantisipasi para tersangka menghilangkan barangbukti (BB) dan melarikan diri.” Ujar Kajari.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 perubahan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!