Gemas NU Gruduk KPK Minta Tangkap Cak Imin Bos PKB, Terkait Kasus ‘Kardus Durian’

Aksi unjuk rasa, yang dilakukan Gemas NU di kantor KPK menuntut agar KPK menangkap Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus "kardus durian". Rabu siang (28/9/2022). FOTO : Dok GEMAS NU

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Membawa keranda dan kardus durian, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Santri Nusantara (Gemas NU) mengeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar KPK menangkap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait kasus “kardus durian”. Rabu siang (28/9/2022).

Massa aksi yang mengenakan pakaian khas santri, juga membentangkan poster berisi tuntutan mereka dan foto-foto bergambar Cak Imin, serta bendera Merah Putih.

“Segera usut tuntas kasus ‘kardus durian’ Muhaimin Iskandar yang masih biasa saja belum ditahan juga. Kenapa KPK diam-diam saja? Bukan kardus durian saja, ada kasus lain tentang Muhaimin Iskandar. Segera usut,” Kata Ismail, saat berorasi di atas mobil komando di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu siang (28/9/2022).

Dalam orasinya, Ismail meminta KPK mempertanggungjawabkan pernyataan beberapa waktu lalu melalui Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri yang berjanji akan mendalami kembali kasus “kardus durian” yang diduga menyeret nama Cak Imin.

“Mendesak KPK mempertanggung jawabkan pernyataan beberapa waktu lalu pada tanggal 12 Mei 2022 melalui juru bicaranya yang berjanji akan mendalami kembali kasus kardus durian serta menaikan status hukum pihak terkait dalam hal ini saudara terduga Muhaimin Iskandar,” Kata Ismail.

Pihaknya meminta KPK segera menangkap Muhaimin atas kasus 11 tahun lalu itu. Sebab telah memenuhi alat bukti minimal.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP sebagaimana alat bukti sah seperti yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya.

Mereka mendesak KPK RI agar konsisten atas komitmennya sebagai lembaga negara dengan motto Berani, Jujur, dan Hebat, serta tidak tebang pilih pada pejabat publik dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, pengunjuk rasa pun meminta KPK menangkap Muhaimin, yang diduga terlibat dalam kasus dana PPID tahun anggaran 2014. Juga memproses hukum Muhaimin yang diduga kuat turut berperan dan menerima suap Rp 7 miliar dari Hong Harta bersama Musa Zainudin, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, atas proyek Kementerian PUPR tahun 2016.

“Meminta KPK RI memeriksa saudara Muhaimin Iskandar yang diduga terlibat dalam skandal makelar jual beli obat Covid-19 dengan Menteri Kesehatan,” tandasnya.

KPK Terus Analisis Kasus Kardus Durian Cak Imin

Sebelumnya KPK menyatakan bahwa pihaknya memastikan pengusutan kasus “kardus durian” yang diduga menyeret nama Bos PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih terus berlanjut.

KPK mengaku tengah menganalisis hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu.

Nama Cak Imin pun sebelumnya sempat disebut dalam persidangan karena diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut. Diketahui, saat kasus korupsi terjadi, Cak Imin kalai itu menjabat sebagai Menakertrans.

“Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisis ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali menyebutkan, proses analisis dilakukan untuk mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lain. Namun demikian, lanjut Ali, KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti.

“Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata dia.

Ali pun mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk dari Gemas NU yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus “kardus durian”.

“KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.” Ucap Ali.

Kasus Kardus Durian

Kasus “kardus durian” ini bermula dari ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Agustus 2011.

Kala itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Selain menangkap dua anak buah Cak Imin saat itu, penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu yang dibungkus dengan kardus dirian.

Uang tersebut merupakan tanda terima kasih dari PT Alam Jaya Papua karena telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.

Dalam persidangan tahun 2012 lalu, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!