JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kasus Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kembali menelan korban, dan ikut masuk bui. Kali ini, giliran mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari, ikut dijebluskan ke bui.
Lalu apakah korban Djoko Tjandra berhenti di Pinangki Sirna Malasari, atau masih ada yang lainnya? Kita tunggu saja !
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 sebagai tersangka, dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Salemba cabang Kejagung, usai diperiksa penyidik Kejagung
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji, yang terkait terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, bukti pidana korupsinya sudah cukup. Sehingga, inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (12/8).
Selasa (11/8) malam itu juga, jaksa Pinangki ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta. “Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Nantinya, selama proses, akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan melangar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Apa detail sangkaannya, belum dapat dipastikan, karena proses penyidikan masih berlangsung.
Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya, untuk bertemu Djoko Tjandra.
Pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal, dan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya, karena terbukti melanggar disiplin.
Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra ini, sebelum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sudah ada korban yang ikut dijebloskan ke bui, yaitu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dijebloskan ke dalam Rutan Bareskrim Polri, usai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 17 jam. Anita Kolopaking mulai diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri Jumat (7/8), pukul 10.30 dan baru selesai pukul 4 pagi.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Usai di-BAP, Anita langsung ditahan. Pertimbangan penyidik, agar Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sebelum menahan Anita, penyidik Bareskrim Polri juga menahan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Jumat (31/7/2020).
Prasetijo resmi ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra, sejak tanggal 31 Juli 2020, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigjen Prasetijo Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia diduga membantu Djoko Tjandra memperoleh surat jalan untuk bepergian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Sebelum penhanan Pinangki, Anita, dan Prasetijo, sudah ada korban yang berjatuhan. Dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari jabatnya karena dinilai melakukan pelanggaran etik akibat penghapusan status red notice Djoko Tjandra.
Napoleon dipecat dari jabatan Kadiv Hubinter Polri. Sementara Nugroho dipecat dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. (Bd)