Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek, 90 Buah Baby Tank Disita

×

Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek, 90 Buah Baby Tank Disita

Sebarkan artikel ini
Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda, Sumatra Selatan, melakukan pengerebekan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Kabupaten Ogan Ilir. Minggu (11/6/2023).

OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda, Sumatra Selatan, melakukan pengerebekan sebuah gudang penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal Kabupaten Kabupaten Ogan Ilir. Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Di gudang yang telah ditinggalkan pemiliknya itu, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 90 buah baby tank berkapasitas 1.000 liter.

Terdiri dari sembilan buah baby tank berisi BBM olahan dan 81 buah babytank dalam keadaan kosong. Selain itu, turut pula diamankan sebanyak tujuh drum kaleng dengan kapasitas 200 liter berisi BBM olahan.

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengtaka, pengungkapan kasus ini berawal adanya pengaduan dari masyarakat.

“Sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendatangi gudang penimbunan BBM ilegal di kawasan Kabupaten Ogan Ilir itu, setelah personel Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda menerima pengaduan dari masyarakat adanya gudang penyimpanan BBM Ilegal di Jalan Lintas Palembang-Indralaya.” Ujar Tito. Selasa (12/6/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, Sambung Tito, tim langsung mendatangi gudang yang berada di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul pukul 01.00 WIB. Dilokasi petugas menemukan 30 baby tank bekas penampungan BBM Ilegal dalam keadaan kosong. Selain itu, di lokasi juga ditemukan sebuah spanduk yang mengatasnamakan Polres Ogan Ilir.

“Di TKP juga terdapat banner yang terpasang dan bertuliskan imbauan bahwa gudang sudah dalam pengawasan dan penyelidikan Polres Ogan Ilir. Gudang tersebut dikelilingi pagar seng. Jarak antara gudang penimbunan ke beberapa pemukiman warga lebih kurang 250 meter.” Uangkap Tito.

Dari keterangan warga sekitar gudang tersebut telah di tingalkan pemiliknya sekitar lima bulan lalu.

“Warga tidak mengetahui gudang itu milik siapa, tapi memang selama ini aktivitasnya tertutup. Ternyata sebagai tempat penyimpanan BBM olahan dan saat ini tempat tersebut telah dibongkar dan dipasang spanduk dalam pengawasan polisi, dan petugas sedang mencari keberadaa pemilik gudang.” Ungkap Tito.

AKBP Tito menambahkan, bahwa saat ini tim penyelidik Subdit Tipidter berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir, terkait penyelidikan yang sedang dilakukan.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk ahli dan pemda setempat untuk memastikan tindak lanjut penyelidikan tindak pidana migas tersebut.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan pemda agar menurunkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal,” Pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!