JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Polres Jombang menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penyerangan petuga kepolisi, yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang. Jumat (22/7/2022).
Menurut polisi, tersangka merupakan pengikut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Gus Bechi (42) terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati.
Tersangka dinilai menghalangi dan menyerang petugas saat hendak melakukan penjemputan paksa terhadap Gus Bechi, putra kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, di Desa Losari Ploso, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengtakan, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus penyerangan petugas kepolisian.
“Satu tersangka baru yakni berinisial AM (Amir Mahmud) umur 14 tahun, warga Desa Losari, Ploso, Jombang. Berdasarkan keterangan awal tersangka AM adalah merupakan simpatisan (Shiddiqiyyah) Jombang yang menghalang-halangi penangkapan Gus Bechi.” Kata Giadi, di Mapolres Jombang. Jumat (22/7/2022).
Menurut Giadi, atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 19 UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara TPKS dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Pungkas Giadi.
Sebelumnya Polisi Menetapkan 5 Tersangka Melawan Petugas
Untuk diketahui sebelumnya, pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, sekitar 600 petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap DPO Gus Bechi di Ponpes Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah (Ponpes Shiddiqiyyah) di Desa Losari, Ploso.
Kala itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berjalan sekitar 15 jam, dan berakhir setelah Gus Bechi anak dari pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu’thi menyerahkan diri ke polisi pada tengah malam.
Selanjutnya, Keesokan harinya pada Jumat 8 Juli 2022, Polres Jombang menetapkan 5 orang sebagai tersangka penyerangan dan menghalang-halangi petugas kepolisia, mereka adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Salah satu dari lima tersangka itu, yakni Dedy Purnama yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Gus Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Gus Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu 3 Juli 2022 petang.
Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.
Sedangkan 4 tersangka lain menghalangi polisi yang akan menjemput paksa Buronan Gus Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis 7 Juli 2022 lalu. Windu berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subayo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan.
Siapa Gus Bechi ?
Gus Bechi, merupakan putra seorang kiai pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang. Pada Oktober 2019, ia dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik Gus Bechi. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, Gus Bekhi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian Gus Bechi telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Berbagai upaya dilakukan polisi untuk mendatangkan / memangil Gus Bechi ke Polda Jatim, namun selalu gagal karena berbagai hambatan dilapangan, dan mendapat perlawanan dari massa pendukung Gus Bechi. Bahkan Kapolda Jatim sempat berganti 3 kali, namun polisi ternyata belum bisa mendatangkan Gus Bechi ke Polda Jatim. Hingga Polda Jatim mengeluarkan surat DPO terhadap Gus Bechi.
Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim di PN Surabaya. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan ditolak hakim.
Setelah gugatan ditolak hakin PN Surabaya, selanjutnya Gus Bechi, kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat, yakni Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur). Hasinya gugatan Gus Bechi ditolak hakim PN Jombang.
Miski gugatan praperadilan sudah dua kali ditolah, namun Gus Bechi tetap membangkang dari panggilan polisi. Hingga akhirnya pada Kamis 7 Juli 2022 lalu, korps berseragam coklat berhasil membekuk Gus Bechi sekitar pukuk 23.30 WIB di Ponpes Shiddiqiyyah.
Selanjutnya, Gus Bechi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Surabaya pada Senin 18 Juli 2022 dan saat ini proses hukum sedang berjalan di PN Surabaya. (Fri)