Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas Pada Kasus ‘Lord Luhut’

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menghadapi sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terkait kasus ‘Lord Luhut’. Foto : Istimewah

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hukim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kasus ‘Lord Luhut’.

Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak terbukti.

Keduanya, dinyatakan tidak bersalah serta tidak terbukti mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti dikutip Senin, (8/1/2024).

Majelis hakim menilai, Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam penjelasanya, unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Artinya perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukan termasuk dalam kategori penghinaan serta pencemaran nama baik.

“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” jelasnya.

Selain itu, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Majelis hakim berpendapat, penggunaan kata ‘lord’ merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

Vonis ini tentu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus yang sama, Fatia Maulidiyanty juga dituntut 3,5 tahun penjara. Fatia dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021.***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!