Hukrim  

ICW : Yang Bantu Pelarian Nurhadi Harus Dijerat Pasal Obstruction Of Justice

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal obstruction of justice kepada pihak-pihak yang membantu pelarian mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya,” Kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya. Selasa (2/6/20).

Menurut dia, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Hampir empat bulan dalam pelarian keberadaan Nurhadi dan Rezky tidak diketahui.

“Jadi mustahil jika dikatakan dalam masa pelarian hampir selama 4 bulan, tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice,” Tegasnya.

Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, menurut dia, ICW meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi.

“Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi,” ungkap Kurnia. Oleh karena itu, menurut dia, KPK harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagaimana kita ketahui KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di salah satu rumah kontrakan dikawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/20) malam. Dan kedua tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!