Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Ijin Urus Rekom Pencalonan Bupati Ke Jakarta, Sekda Jombang Malah Diamankan KPK Bersama Suami

×

Ijin Urus Rekom Pencalonan Bupati Ke Jakarta, Sekda Jombang Malah Diamankan KPK Bersama Suami

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Sekda Pemkab Jombang,Ita triwibawati adalah istri bupati ngajuk Taufiqurahman.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam Operasi senyap di Nganjuk dan Jakarta. Rabu (25/10)

Dari 11 orang yang diamankan oleh KPK, adalah ‎Bupati Nganjuk, Taufiqurahman, dan Sekkertaris daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Drs, Ita triwibawati. Ita triwibawati adalah istri bupati ngajuk Taufiqurahman.

Kabar bahwa Ita triwibawati, ikut diamankan KPK, menimbulkan reaksi pertanyaan dari pablik. Karena Rabu 25 Oktober 2017 saat Ita triwibawati diamankan KPK, adalah hari kerja, semua PNS dilingkungan Pemkab Jombang wajib masuk kerja. Namun justru Ita triwibawati berkeliaran di Jakarta. Lalu apa tujuan Sekda Jombang ini ikut suaminya ke Jakarta.?

Dari keterangan Bupati Jombang, I Nyono suherli, W, bahwa Sekda Kabupaten Jombang, memang mengajukan ijin tidak masuk kerja, karena ada keperluan ke Jakarta, untuk mengurus rekomendasi pencalonan ia (Ita triwibawati), sebagai Bupati Nganjuk yang akan digelar tahun 2018 nanti.

“Kemaren memang Ibu Sekda, ijin untuk ke Jakarta, dengan alasan ada keperluanya untuk mengurus rekomendasi pencalonan Bupati Nganjuk, di salah satu partai politik di Jakarta. Kalau adanya kabar bahwa Beliau, ikut diamankan oleh KPK, saampai saat ini saya belum menerima informasi resmi dari KPK, atau dari lembaga resmi lainya,” Kata Bupati Jombang, I Nyono suherli, W. Kamis (26/10/2017).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 11 orang yang diamankan olek KPK tersebut dari dua lokasi yaitu di Jakarta, dan Kabupaten Ngajuk. Pada Rabu (25/10) sekitar pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan OTT di jalan raya sekitar hotel Brobudur Jakarta Selatan, dalam kegiatan OTT tersebut KPK mengamankan 4 orang yaitu : Taufiqurahman (Bupati Nganjuk), Ita triwibawati (Istri Bupati Ngajuk/ Sekda Kabupaten Jombang), Sumandi (Kepala SMPN 2 Ngronggot), dan Danny (ajudan).

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB dilanjutkan pengembangan di Kabupaten, Nganjuk, tim KPK mengamankan 6 orang, yakni : Hariyanto (kepala dinas lingkungan hidup), Cahyo sarwo edy (Kabid ketenagakerjan Diknas Dikpora), Suroto (Kabid Dikdas Dikpora), Tris Sumartono (Kepala sekolah SMPN7), dan Sumadi (Sopir Kepala dinas Lingkungan hidup)

Pada tanggal 26 Oktober 2017, Taufik sapaan akrab Taufiqurrahman tengah ditetapkan sebagai tersangka olek KPK terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar; Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi; Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.

KPK menduga, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto.
Menurut Basaria, uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Mokhammad Bisri dan Harjanto selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Taufiqurrahman sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Kader PDIP itu menjabat sebagai Bupati Nganjuk dua periode, yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Taufiqurrahman saat itu diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk. Namun, Taufiqurrahman bisa lepas jeratan tersangka KPK setelah menang di praperadilan. KPK pun akhirnya melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung. (rin/wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!