Hukrim  

Jadi Bandar Judi Kepala Dusun Di Blitar, Dibekuk Polisi

Jadi Bandar Judi Klete, Tohari kepala Dusun (Kasun) Pojok Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar diamankan Polisi. Kamis (30/1/2020)

BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar bernama Tohari (47) diamankan aparat Polres Blitar saat bermain judi jenis Kletek disebua pos kamling  Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kamis (30/1/2020) dinihari.

Tohari merupakan kepala Dusun (Kasun) Pojok Kecamatan Garum, di arena judi Kletek atau sejenis judi cap jie kie, tersebut bertindak sebagai bandar.

“Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan peralatan judi,” kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada wartawan Kamis (30/1/2020).

Sebelum bergerak melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menerima laporan warga. Informasinya aktivitas judi yang digelar di pos kamling desa telah meresahkan warga. Permainan adu untung dengan uang sebagai taruhan itu dilakukan hampir setiap malam. Celakanya, Tohari yang menjabat sebagai perangkat desa justru sebagai bandarnya.

“Warga merasa resah dengan aktivitas judi itu dan kemudian melapor,” kata Sodik.

Dalam berjudi Tohari tak sendiri, Saat digerebek, sejumlah penjudi yang tombok berhasil kabur. Sedangkan Tohari yang tidak sempat meloloskan diri hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi. Selain peralatan judi polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,1 juta.

Kepada penyidik, Tohari mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku, judi yang digelar awalnya hanya sebagai hiburan mengusir kantuk. Namun kemudian semua bersepakat menggunakan uang sebagai taruhan. Atas perbuatannya Tohari dijerat pasal 303 KUHP.

“Ada pun ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 25 juta,” Terang Sodik. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!