BLITAR, NusantaraPosOnline.Com-Seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar bernama Tohari (47) diamankan aparat Polres Blitar saat bermain judi jenis Kletek disebua pos kamling Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Kamis (30/1/2020) dinihari.
Tohari merupakan kepala Dusun (Kasun) Pojok Kecamatan Garum, di arena judi Kletek atau sejenis judi cap jie kie, tersebut bertindak sebagai bandar.
“Yang bersangkutan kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan peralatan judi,” kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Effendi kepada wartawan Kamis (30/1/2020).
Sebelum bergerak melakukan penyelidikan, polisi lebih
dulu menerima laporan warga. Informasinya aktivitas judi yang digelar di pos
kamling desa telah meresahkan warga. Permainan adu untung dengan uang sebagai
taruhan itu dilakukan hampir setiap malam. Celakanya, Tohari yang menjabat
sebagai perangkat desa justru sebagai bandarnya.
“Warga merasa resah dengan aktivitas judi itu dan kemudian melapor,”
kata Sodik.
Dalam berjudi Tohari tak sendiri, Saat digerebek, sejumlah penjudi yang tombok berhasil
kabur. Sedangkan Tohari yang tidak sempat meloloskan diri hanya bisa pasrah
saat digelandang ke kantor polisi. Selain peralatan judi polisi juga
mengamankan uang tunai Rp 2,1 juta.
Kepada penyidik, Tohari mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku, judi yang
digelar awalnya hanya sebagai hiburan mengusir kantuk. Namun kemudian semua
bersepakat menggunakan uang sebagai taruhan. Atas perbuatannya Tohari dijerat
pasal 303 KUHP.
“Ada pun ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar
Rp 25 juta,” Terang Sodik. (Shd)