Hukrim  

Jadi Tersangka Korupsi Rp 330 M, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Dan Satu Asisten Ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Dirut PT DI, Budi Santoso, dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Gi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan dugan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Budi langsung ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Selain Budi, KPK juga menahan tersangka Irzal Rinaldi Zailani yang merupakan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI. Budi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jaksel, sedangkan Irzal ditahan di Rutan KPK kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.

Ketua KPK Firli Bahuri, mengtakan pada hari ini, Jumat (12/6/2020), setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

“Dua orang tersangka tersebut yakni BS (Budi Santoso) dan IRZ (Irzal Rinaldi Zailani). Tersangka BS ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ ditahan di Rutan KPK di gedung Merah-Putih KPK.” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya, Budi dan Irzal ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus membuat kontrak fiktif terkait pemasaran dan penjualan di PT DI dari 2007 sampai 2017.

“Mulai bulan Juni tahun 2008 sampai tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT Dirgantara Indonesia (persero) yang ditandatangani oleh direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama mitra tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama,” ujarnya.

Firli mengatakan perbuatan kedua tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau setara 125 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp 330 miliar.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205 miliar 8,6 juta dolar AS. Kalau kita setarakan dengan Rp14.500 per dolar maka nilainya Rp125 miliar sehingga akibat negara dirugikan kurang lebih Rp330 miliar,” Terangnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!