JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, menyampaikan permintaan maaf kepada TNI, usai menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marshdya TNI Henri Alfandi, sebagai tersangka kasus duagan suap pengadaan barang dan jasa dilingkup Basarnas tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang berpotensi merugikan negara Rp 88,3 miliar.
Johanis meminta maaf, kareha KPK tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Perwira tinggi bintang tiga TNI AU Henri Alfandi.
Permintaan maaf disampaikan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (28/7/2023) petang.
“KPK hari ini, Jumat (28/7/2023) melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra, terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK,” Kata Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
BACA JUGA :
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” Johanis menambahkan.
Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.
“Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan,” kata Johanis.
Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
“Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima,” kata Johanis. (Bd)