Hukrim

Kejaksaan Tahan Bendahara PMI Muara Enim Terkait Kasus Korupsi BPPD

×

Kejaksaan Tahan Bendahara PMI Muara Enim Terkait Kasus Korupsi BPPD

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejari Muara Enim, menahan bendahara PMI Kabupaten Muara Enim, berinisial WDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan BPPD di PMI Muara Enim, tahun 2022 – 2024.

Kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Muara Enim ini, terjadi tahun 2022 – 2024 merugikan keuangan negara hingga Rp 477.809.672.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumtra Selatan, akhirnya menahan bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, berinisial WDA. Pada Selasa (9/12/2025).

Daia ditahan, karena diduga melakukan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di PMI Muara Enim tahun 2022 – 2024. Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 477.809.672.

WDA langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Muara Enim, selama 20 hari kedepan terhitung 9 –28 Desember 2025.

“Penetapan status tersangka terhadap WDA dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen administrasi dan keterangan saksi.”  Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara enim, Zulfahmi. dalam konferensi pers di Muara Enim, Selasa (9/12/2025).

Menurut Kajari, kasus dugaan korupsi pengelolaan BPPD pada PMI Muara Enim terjadi pada periode 2022–2024 (Tiga tahun anggaran).

Selama periode tersebut, UDD PMI Muara Enim menerima pendapatan BPPD sesuai aturan dalam SE Kemenkes RI No. HK/Menkes/31/1/2014 dan SK PP PMI Nomor 017/KEP/PP PM/2014 sebesar Rp 360 ribu per kantong darah

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran pada tahun 2024, total pendapatan UDD PMI tercatat mencapai 2.484.235.055, namun dalam laporan pertanggungjawaban resmi hanya dilaporkan sebesar Rp 1.958.420.442.

Kajari mengungkapkan, tersangka WDA diduga sengaja melakukan penyimpangan dengan berbagai modus.

Dalam menjalankan tugas sebagai bendahara UDD PMI Muara Enim, tersangka WDA diduga melakukan serangkaian tindakan manipulatif terhadap pengelolaan dana BPPD.

Tindakan tersebut antara lain membuat lima kwitansi palsu, dan menambahkan angka satu pada dua invoice sehingga menambah nominal pencairan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, tersangka diduga melakukan markup harga pembelanjaan dan menggunakan dana rekening BPPD untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik juga menemukan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan tanpa prinsip transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.” Ujarnya.

Temuan penyidik diperkuat audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 477.809.672.

Tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001, serta Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kajari menambahkan, untuk kepentingan proses hukum, Kejari Muara Enim telah menahan tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari sejak tanggal 9 hingga 28 Desember 2025. “Penyidikan masih berjalan. Kami terus mendalami aliran dana dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Prinsipnya, pemulihan kerugian negara menjadi prioritas,” imbuhnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!