Peristiwa

Jamwas : Kajari Pamekasan Bakal Dipecat

×

Jamwas : Kajari Pamekasan Bakal Dipecat

Sebarkan artikel ini
Rudy Indra Prasetya (di pojok kiri)

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)- Kejaksaan Agung bakal memberhentikan Kajari Pamakesan Rudy Indra Prasetya,  dari jabatnya, jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, mengatakan, bahwa Kejaksaan akan memecat Kajari Pamakesan Rudy Indra Prasetya, jika putusan perkaranya yang membelit Rudi, sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jika dia terbukti salah dan perkaranya sudah inkrach, maka kita berhentikan tetap, ” Ucap Widyo, di Kejaksaan Agung, Senin (14/8).

Jaksa Rudy Indra Prasetya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Kantor Kejari Pamekasan bersama uang bukti suap Rp250 juta, agar perkara korupso dana desa Rp100 juta tidak dilanjutkan, dua pekan lalu.

Menurut Widyo, sekarang yang bersangkutan dalam proses pemberhentian sementara, mengingat penetapan status tersangka oleh KPK “Jadi, nanti tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya, seperti kasus di Bengkulu (Jaksa Parlin Purba). ”

Selain, Dudy Indra Prasetya, KPK juga menetapkan tersangka kepada Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini muncul ketika LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kantor Kejari Pamekasan, Madura terkait penggunaan dana desa di Dassok Rp100 juta.

Yang terjadi kasusnya bukannya dituntaskan, tetapi justru diakhiri dengan dugaan suap oleh Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap sebesar Rp 250 juta. (shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!