SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com –Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim, baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) kasus P2SEM awal Januari lalu membuat ketakutan pelaku yang terlibat nikmati duit P2SEM. Padahal kasus tersebut terjadi pada 2008 silam, namun saat Jelang Pilkada serentak dibukak Kembali.
Namun sejauh ini, penanganan kasusnya masih dalam proses penyelidikan, Kejati belum melakukan mengekspose terlalu banyak, karena dalam proses melakukan puldata dan pulbaket.
“Surat perintah penyelidikan (kasus korupsi P2SEM) sudah keluar awal Januari lalu 2018 lalu, intinya penanganan kasus sedang dalam proses penyelidikan,” Terang Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
Didik mengaku, dalam penyelidikan kasus tersebut tak diintervensi pihak manapun, meskipun banyak pihak yang mendesak agar menuntaskan kasus korupsi tersebut. Termasuk, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jatim Menggunggat (AMJM).
“Tanpa didesak oleh aktivis, saya sampaikan kasus ini akan terus kami lakukan,” tegasnya kepada wartawan.
Saat ini, penyelidikan kasus terus dilakukan. Tapi, Didik mengatakan belum bisa mempublikasikan hasil penyelidikan secara detail. Ia berjanji bila sudah masuk ke tahap penyidikan akan menyampaikannya ke media dan masyarakat.
Menurut Didik, dugaan korupsi P2SEM merupakan kasus lama, terjadi pada 2008. Penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti setelah saksi kunci, dr Bagoes Soetjipto, kabur kurang lebih selama 7 tahun. Akhir November 2017, penyidik menangkap Bagoes di Johor Bahru, Malaysia. Bagoes tiba di Kantor Kejati pada 29 November 2017.
“Dengan ditangkapnya dr Bagoes ini, Kejati bisa kembali mendalami kasus ini. Jadi penanganan kasus ini memang harus sabar,” kata mantan Kajari Surabaya itu.
Data dan fakta persidangan, masih banyak rekomendator (anggota dewan yang memberikan rekomendasi) dana P2SEM tersebut masih belum tersentuh hukum, untuk itulah penyidik Kejati Jatim menerbitkan kembali Sprindik untuk mengungkap kembali pihak pihak yang terlibat kasus P2SEM tapi belum tersentuh hukum
Kasus P2SEM merupakan kasus mega korupsi di Jatim. Kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak, mulai anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, dan pejabat tinggi di Pemprov Jatim. Kegiatan P2SEM ini dianggarkan dalam APBD 2008 melalui dana hibah, sebesar Rp1.4 triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp1.2 triliun.
Program P2SEM tersebut diselewengkan mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif. Beberapa orang terlibat penggunaan dana P2SEM di antaranya mantan Ketua DPRD Jatim (almarhum) Fathorrasjid, dan dr Bagoes Soetjipto.
Bagoes adalah terpidana atas empat perkara pidana di Jatim. Salah satunya adalah kasus korupsi dana hibah P2SEM yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jatim tahu 2008 silam. Untuk mendapatkan hibah P2SEM, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi dari anggota DPRD Jatim.
Setelah buron selama 7 tahun. Bagoes kabur menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia. Kini, Bagoes harus menjalani proses hokum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ags)
Leave a Reply