Jual Mesin Selep Bantuan, Mantan Kades Di Jombang Dilaporkan Ke Kejari

Kantor Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh, kabupaten Jombang

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Makmun Effendi, mantan Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, kabupaten Jombang, dilaporkan oleh Lsm Alians rakyat anti korupsi (Lsm Arak) ke Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang. Jum’at (20/3/2020). Atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi menjual bantuan mesin selep pengupas padi (Heler) bantuan untuk Gabungan Kelompok tani (Gapoktan) desa setempat.

Koordinator Lsm Arak, Safri nawawi, mengatakan hari ini Lsm Arak melaporkan Makmun Effendi, mantan Kepala Desa Sudimoro, ke Kejaksaan negeri Jombang.

“Makmun Effindi, hari ini kita laporkan ke Kejari, karena ia telah menjual mesin selep pengupas padi bantuan pemerintah pusat melalui program SRI (System Rice of Intensification). Mesin itu bantuan tahun 2011 kemudian tahun 2016 di jual oleh Makmun Effendi, saat ia menjabat Kades Sudimoro.” Kata Safri, Jum’at (20/3/2020).

Menurut Safri, waktu menjual mesin tersebut, Makmun Effendi tidak melakukan musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat, dan Gapoktan. “Kami menduga uang hasil penjualan mesin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Makmun Effendi. Oleh karena itulah kasus ini kita laporkan Ke kejari Jombang. Kami berharap, pihak Kejari Jombang, segera mengusut kasus ini, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Tegas Safri.

Ia menambahkan, bantuan tersebut diperuntukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, tapi malah dijual oleh Makmun Effendi.

“Kasus ini terbongkar berkat laporan warga desa Sudimoro, yang datang langsung kekantor kami, intinya warga melaporkan, kepada kami kasus penjualan mesin selep bantuan, dan kasus dugaan pungutan liar pada program sertifikat tanah PTSL di desa Sudimoro. Dari laporan tersebut kita teruskan laporkan ke Kejari hari ini.” Ujar Safri.

Ketua Poktan desa Sudimoro, Sunan, yang juga pernah menjabat Kades Sudimoro, ia mengatakan, memang benar tahun 2011 Gapoktan menerima bantuan satu unit mesin selep padi, dari program SRI.

“Sajak tahun 2011 sampai 2015 mesin selep bantuan tersebut saya letakan di tempat pengilingan padi milik Pak Satim. Kemudian tahun 2015 mesin tersebut diambil oleh Makmun Effendi. Oleh Makmun Effendi mesin tersebut diletakkan di rumah Kompos, milik desa. Sejak 2016 sampai sekarang mesin itu sudah tidak ada lagi. Kalau kasus ini diusut penegak hukum, saya bersedia hadir untuk memberikan keterangan.” Ucap Sunan.

Sunan juga menambahkan, mesin tersebut saat saya letakan di tempat pengilingan padi milik Pak Satim, masih kondisi baik, dan masih bisa digunakan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Sudimoro Makmun Effendi, ia mengakui telah menjual mesin selep bantuan tersebut.

“Ya mesin itu saya jual sekitar tahun 2016, karena sudah tidak bisa digunakan lagi. Dijual dengan cara dikilokan (Dijual rongsokan) dari hasil penjualan mendapat uang Rp 1 juta.  Uang tersebut digunakan untuk membuat radio desa, dan pemasangan lampu jalan.” Kata Makmun. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!