BOGOR, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa (Kades) Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berinisial SS, bakal berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya SS dilaporkan ke Polres Bogor, terkait kasus penjualan tanah milik almarhum Suroso di Desa Cidokom Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
Keluarga ahli waris (Alm) Suroso, didampingi Kuasa Hukum Joskusport Silalahi, Rabu (23/8/2023) siang, melaporkan SS ke Polres Bogor atas penjualan tanah milik almarhum Suroso di Desa Cidokom Gunung Sindur Bogor Jawa Barat.
Usai diterima Polres Bogor, Urip Supratikno, salah satu keluarga ahli waris almarhum Suroso, mengatakan, pihak keluarga melaporkan Kades Cidokom berinisial SS karena telah merugikan keluarga ahli waris sebagai pemilik sah lahan di atas 5 SHM.
5 SHM tersebut seluas lebih dari 35 ribu meter meliputi SHM No 2 dengan luas 1.600 M2, SHM No 3 dengan luas 1.810 M2, SHM No 6 dengan luas 3.220, SHM No 8 dengan luas 3.065 M2, dan SHM No 10 dengan luas 25.630 M2.
Urip berharap dengan laporan ke polisi ini, persoalan tanah milik almarhum Suroso yang sudah banyak dijual oleh SS dengan bukti di atas lahan itu telah berdiri bangunan, dapat tuntas selesai dan keluarga mendapatkan kembali hak-haknya.
Selain itu, ahli waris juga melaporkan beberapa warga yang membangun dan menempati lahan tersebut.
“Tanah peninggalan (tanah warisan) keluarga almarhum Suroso, saat ini sudah banyak berdiri bangunan rumah permanen, gedung seperti pondok pesantren (Ponpes) Darunnajah, dan pagar tembok maupun seng. Padahal, semua tanah SHM milik bapak saya belum pernah dialihkan atau dijual ke pihak lain.” Tegasnya. ***
Editor : Budi W