Permohonan ini diajukan lantaran dirinya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Materi UU Kejaksaan yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 30B frasa “Bidang Intelejen”, dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan”.
Sidang perdana Perkara Nomor 138/PUU-XXIII/2025 ini digelar pada Jumat (22/8/2025) di MK. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Yuliantono diwakili oleh kuasanya Prayogo Laksono mengatakan frasa “Bidang Intelijen” dan “Penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Permohonan ini diajukan lantaran dirinya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Menurut Pemohon, kewenangan jaksa bidang intelijen dalam melakukan penyelidikan dan menjadikannya dasar penyidikan berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka peluang kesewenang-wenangan. Ia menilai aturan itu tidak memberikan kepastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional warga negara di hadapan hukum.
“Penyelidikan seharusnya diatur secara jelas oleh undang-undang, termasuk siapa pejabat yang berwenang melakukannya. Namun dalam UU Kejaksaan, hal ini tidak dijelaskan secara tegas sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum,” ujar Prayogo di hadapan majelis panel hakim.
Dia juga menyinggung putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 yang sebelumnya pernah menguji kewenangan jaksa sebagai penyidik. Dalam perbandingannya, ia menyebut KUHAP dan UU KPK secara jelas mengatur kedudukan penyelidik, sementara UU Kejaksaan justru menimbulkan kekosongan hukum.
Dengan dasar tersebut, Yuliantono meminta MK menyatakan Pasal 30B huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan Pasal 30B frasa “Bidang Intelijen” dan Pasal 30B huruf a frasa “Penyelidikan” UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar Pemohon mencermati kembali dan menyusun argumentasi yang lebih kuat dengan doktrin serta perbandingan dengan praktik di negara lain terkait penting atau tidaknya fungsi intelijen. Bisa jadi, di negara lain hal tersebut justru diperbolehkan. “Posita sebaiknya dapat diperkuat,” ujar Daniel.” ***
Editor : BUDI. W










