Hukrim  

Kades Gendam Ditangkap di Tuban, Belun Dipecat Ini Alasan DPMD Pemkab Pasuruan

Kades Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, berinisial AA (48 tahun) saat diamankan Satreskrim Polres Kabupaten Tuban, pada 30 Mei 2023 lalu.

PASURUAN, NusantaraPosOnline.Com-Kepala Desa (Kades) Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AA (48 tahun) pelaku gendam yang ditangkap Satreskrim Polres Kabupaten Tuban, pada Senin malam 29 Mei  2023 lalu, sudah resni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kendati AA sudah mendekam dalam tahanan polisi, namun Pemerintah Kabupaten Pasuruan belum mengambil langkah tegas, tindakan lanjut terhadap Kades Karangasem yang terjerat kasus pidana tersebut.

Paslnya hingga kini AA belun diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades. Lalu apa alasnya AA diberhentikan ?

Menanggapi hal tesebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem.

“Ya Kami masih menunggu laporan dari BPD Desa Karangasem terkait dengan kejadian tersebut,” kata Ridho kepada awak media. Kamis (1/6/2023).

Dijelaskannya, laporan dari BPD Karangasem ini nantinya akan dijadikan  pertimbangan bagi DPMD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tindak lanjut. “Untuk sementara, kami belum bisa berkomentar banyak,” singkat Ridho.

Terpisah, Camat Wonorejo, Didik Suriyanto, membenarkan bahwa dia telah mendengar kabar terkait penangkapan salah satu kades di wilayahnya. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi laporan penangkapan Kades Karangasem dari Polres Tuban.

“Surat penangkapannya belum kami terima dari Polres Tuban,” ujar Didik.

Didik mengaku, bahwa pihak Kecamatan Wonorejo belum bisa membuat laporan secara tertulis kepada Pemkab Pasuruan. Karena, belum ada surat resmi dari kepolisian.

“Memang secara lisan sudah saya laporkan keatasan, tapi laporan tertulisnya belum bisa dilakukan, karena belum ada surat resmi dari polisi,” Tandas Camat Wonorejo.

Kades Gendam Sempat Terekam CCTV Dan Viral

Untuk diketahui sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Tuban berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Gendam berinisial AA (48). Yang telah beraksi di wilayah Kabupaten Tuban. Bahkan aksi pelaku sempat terekam CCTV dan sempat viral.

Pelaku AA, merupakan salah satu Kades di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia Diringkus oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Kabupate Tuban, pada Senin malam 29 Mei 2023, di sebuah Masjid yang ada di wilayah Kecamatan Paciran.

Kapolres Tuban AKBP Suryono mengtakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare. Kemudian, meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir sebesar empat juta tiga ratus ribu rupiah.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa yang terletak di Kabupaten Pasuruan” terangnya.

Kapolres menambahkan. dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama. Untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4,8 juta.

“Dari rekaman CCTV ini, memudahkan kami mengungkap perkara tersebut, dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, jaket, helem serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” Terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Pungkas AKBP Suryono.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!